Ombudsman Sumbar Nilai Pengamanan Demo Tolak Omnibus Law di Padang Berpotensi Adanya Maladministrasi

Berita Terbaru, Demo Omnibus Law Padang, Demo Omnibus Law di Padang, 800 Personel Polisi Disiagakan, Omnisbus Law, BacaPadangkita.com

Ratusan petugas kepolisian dikerahkan untuk mengamankan aksi demo mahasiswa terkait omnibus law di Padang, Sumatra Barat, Rabu (11/3/2020). (Foto: [ryo]

Berita Padang, berita Sumbar terbaru dan berita Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja Padang: Pengamanan demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Padang oleh pihak kepolisian dinilai tidak sesuai aturan dan prosedur, hal itu berpotensi adanya dugaan maladministrasi.

Padang, Padangkita.com - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menilai ada potensi dugaan maladministrasi dalam pengamanan demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung DPRD Sumbar oleh pihak kepolisian yang berlangsung sejak 7-10 Oktober 2020.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani menyebutkan, saat ini Ombudsman Sumbar tengah menyelidiki adanya potensi dugaan maladministrasi tersebut.

"Ada potensi maladministrasi atau tindakan yang tidak sesuai dengan aturan serta prosedur yang dilakukan polisi saat melakukan pengamanan demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung DPRD, itu sedang kami selidiki," ujarnya kepada Padangkita.com, Minggu (11/10/2020).

Tahap awal, jelas Yefri, pihaknya sudah komunikasikan hal itu dengan Dirreskrimum Polda Sumbar. Namun, menurut mereka, pengamanan tersebut merupakan wewenang Polresta Padang, Polda Sumbar hanya ikut membantu.

"Kalau Ombudsman kan harus memastikan bagaimana prosedur (polisi) dalam mengamankan demo kemarin," ungkapnya.

Ditegaskan Yefri, karena saat kejadian, Ombudsman tidak berada di lokasi, maka dalam waktu dekat pihaknya akan meminta penjelasan secara mendalam kepada pihak-pihak terkait untuk dikaji dan diputuskan apakah telah sesuai prosedur atau tidak.

"Kita, Ombudsman seluruh Indonesia memang harus memastikan bagaimana pengamanan massa unjuk rasa terkait penyampaian pendapat dan pandangan masyarakat tentang UU Cipta Kerja ini. Bagaimana polisi mengamankannya, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak," tegasnya.

Kemudian, menurut Yefri, jika memang ada temuan maladministarsi dalam pengamanan demo itu, ia meminta agar instansi Polri memproses pelaku sesuai aturan yang berlaku.

"Siapa yang melakukannya, tentu harus mendapatkan tindakan dari atasanya," kata Yefri.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah organisasi, akademisi, dan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar (KMS Sumbar) menilai pengamanan demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Sumbar seolah-olah dilakukan dengan tidak profesional serta diwarnai tindakan represif oleh petugas yang berasal dari Polda Sumbar dan Polresta Padang.

Dalam pernyataan sikap tertulis yang diterima Padangkita.com, Sabtu (10/10/2020) sore, KMS Sumbar menyebutkan, pada tanggal 9 Oktober, setidaknya 163 orang masyarakat (rata-rata pelajar dan remaja) ditangkap dan diamankan pihak kepolisian ke Mako Brimob di Padang Sarai.

“Mereka yang dicokok dan diperiksa tidak didampingi oleh orang tua dan tim Penasihat Hukum (PH). Berbagai dalih yang disampaikan oleh pihak kepolisian untuk menghalang-halangi orang tua atau PH untuk menemui pelajar dan remaja yang ditangkap, salah satunya adalah adanya larangan langsung dari Kapolda,” kata Feri Amsari, akademisi dari Fakultas Hukum Unand mewakili KMS Sumbar.

Pola yang sama, kata dia, juga terjadi di berbagai lokasi lain di Indonesia, seperti Surabaya, Makassar dan Jawa Barat.

Dalam situasi seperti ini, KMS Sumbar telah menyatakan sikap, yaitu:

Pertama, aspirasi kaum muda dari pelajar mesti juga dilindungi oleh negara. Kepolisian mesti memprioritaskan kebijaksanaan dan kemanusiaan dalam pengawalan aksi yang juga diikuti pelajar. Penting bagi semua institusi kepolisian tidak melakukan stigma negatif dan menangkap semua pelajar yang ikut aksi. Perlu dipahami bahwa kehadiran pelajar didasari dari empati terhadap nasib bangsa.

Kedua, bagi orang tua pelajar agar menghargai aspirasi anak-anaknya dan selalu mengingatkan agar melakukan aksi-aksi damai.

Ketiga, Kepolisian mesti melakukan pengayoman terhadap semua peserta aksi tak terkecuali pelajar. Kepolisian mesti patuh dan konsisten menerapkan Perkap Nomor 2 Tahun 2019 dan tidak menggunakan kekerasan.

Keempat, Siapapun harus menghargai kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum dan menghargai keberagaman sikap terhadap UU Omnibus.

Baca juga: Tuduhan Pelajar dan Remaja Dibayar untuk Rusuh saat Demo Tolak Omnibus Law di Padang Tidak Benar

Kelima, meminta Ombudsman untuk melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan terhadap prosedur penangkapan yang patut diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum. [zfk]


Baca berita Padang, berita Sumbar terbaru dan berita Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja Padang hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catatkan SHU Rp1,9 Miliar, Koperasi KPN Balai Kota Padang Raih Sertifikat Sehat
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Catat Kinerja Positif, Laba Bersih Bank Nagari 2023 Capai Rp523,61 Miliar
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Andre Rosiade Bantu Dapur Umum Rp25 Juta dan Sembako