Simpang Empat, Padangkita.com - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat melakukan penilaian kepatuhan pelayanan publik di Polres Pasaman Barat.
Penilaian ini dilakukan untuk memastikan kesiapan Polres Pasaman Barat dalam memberikan pelayanan publik yang sesuai dengan asas kepatuhan yang diatur dalam perundang-undangan.
Tim Penilai Kepatuhan Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat yang dipimpin oleh Yunesa Rahman selaku Kepala Keasistenan Pemeriksaan melakukan observasi dan pengecekan dokumen kelengkapan pelayanan publik di Polres Pasaman Barat.
"Maksud dan tujuan kedatangan kami ke Pasaman Barat khususnya ke Polres Pasaman Barat yaitu melakukan survei kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani),” ujarnya dilansir Kamis (14/9/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, penilaian kepatuhan ini meliputi beberapa indikator utama seperti, Kompetensi penyelenggara, Sarana prasarana ruang pelayanan, Pengelolaan pengaduan, Tanggapan pengguna layanan, Jaminan keamanan dan keselamatan, Inovasi dalam memberikan pelayanan.
"Selain itu, tim penilai juga menilai penanganan pengaduan masyarakat dan pelayanan kepada kelompok rentan dan marginal yang membutuhkan pelayanan khusus." terangnya.
Sementara itu Wakapolres Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution menyambut baik kedatangan Tim Penilai Kepatuhan Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat.
Ia berharap penilaian ini dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Polres Pasaman Barat.
Baca Juga: Ombudsman akan Investigasi Penanganan Demo dan Penangkapan 17 Orang
"Kami bersyukur, pelaksanaan monitoring dan peninjauan dari rekan Ombudsman, berlangsung aman, lancar, dan baik. Meski begitu, kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Pasaman Barat,” pungkasnya. [*/hdp]
Baca berita Pasaman Barat terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.