Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Format mengadu ke Ombudsman Sumbar terkait dugaan maladministrasi dalam pemancangan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru di Kabupaten Limapuluh Kota.
Padang, Padangkita.com - Forum Masyarakat Terdampak Jalan Tol Limapuluh Kota (Format) mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) terkait dugaan maladministrasi dalam pemancangan pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru di Kabupaten Limapuluh Kota.
Sebelumnya, masyarakat lima nagari di Limapuluh Kota ini, juga telah mengadu ke Komns HAM Perwakilan Sumbar.
Sekretaris Format, Ezi Fitriana mengatakan, pemancangan tersebut dilakukan pada 2018 di lima nagari di Kabupaten Limapuluh Kota tanpa melibatkan masyarakat. Lima nagari tersebut yaitu, Nagari Lubuk Batingkok, Nagari Koto Tangah Simalanggang, Nagari Koto Baru Simalanggang, Nagari Taeh Baru, dan Nagari Gurun.
"Kita berkesimpulan ada maladministrasi yang dilakukan mulai dari proses pemancangan tanpa proses sosialisasi terlebih dahulu," ujarnya saat ditemui wartawan usai pelaporan tersebut, Kamis (28/1/2021).
Dia menuturkan, saat sosialisasi pada 2020, masyarakat menolak pembangunan jalan tol tersebut karena melewati permukiman padat penduduk dan kawasan produktif.
Berdasarkan data citra satelit yang diperolehnya dari pakar geografis Universitas Bung Hatta, setidaknya ada 269.277 hektare sawah, 196.851 hektare ladang, 82.955 hektare lahan perkebunan, dan 539 titik rumah yang terdampak pembangunan jalan tol tersebut.
"Jika satu rumah itu ada dua KK (kepala keluarga), maka ada seribu lebih KK (terdampak). Kalau misalnya saja satu KK ada tiga anggota keluarga, maka itu sudah di angka 3.000 jiwa. Ini jumlah jiwa yang akan terdampak," jelasnya.
Tak ayal, menurut Ezi, ada kaum yang terancam keberadaannya jika pembangunan jalan tol dilanjutkan berdasarkan titik-titik pemancangan yang telah dilakukan.
Sebagai tidak lanjut, pihaknya telah menyurati instansi terkait mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional. Format juga telah melakukan hearing atau dengar pendapat dengan DPRD Sumbar.
"Akan tetapi, sampai saat ini, proses di lapangan, masih dilakukan. Mereka bilang ini masih dalam tahap ‘basic’, persiapan, rencana dini, masih jauh lagi dari proses penetapan lokasi. Tapi rencana-rencana itu sudah mulai melakukan pemetaan, inventarisasi lahan, dan sudah punya target pembebasan lahan. Ini kan simpang-siur informasi dan ketidakkonsistenan mereka dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat," terangnya.