Berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini: REP diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu
Painan, Padangkita.com - Tim Sapu Jagat Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan (Pessel) menangkap seorang pria berinisial REP, 40 tahun asal Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang.
REP diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, dan ditangkap pada Minggu (4/4/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia mengatakan, pelaku tersebut diketahui seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor kecamatan.
"REP diamankan dengan empat paket sedang Narkotika yang di bungkus dengan plastik bening tercecer di tanah, dan satu unit handphone,” kata Hidup Mulia.
Hidup menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi jual beli narkoba di wilayah Pasar Baru, Kecamatan Bayang. Atas informasi itu, Tim Opsnal Sapu Jagat yang dipimpin oleh Aipda Yopie Alexander langsung bergerak menuju lokasi.
Di lokasi penangkapan, REP digeledah. Kemudian, barang bukti paket narkoba sengaja dibuang oleh tersangka untuk mengelabui petugas. Namun barang bukti itu berhasil ditemukan polisi.
REP tak bisa mengelak, selanjutnya mengakui barang haram yang dibuang ke tanah tersebut adalah milinya.
"Maka tersangka tidak bisa mengelak lagi, dia mengakui miliknya dan dilanjutkan dengan tes urine ternyata hasilnya positif," ujar Hidup.
Saat ini, REP telah dibawa ke Mapolres Pessel untuk proses hukum lebih lanjut. Hidup Mulia juga menekankan untuk tidak pandang bulu membasmi pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pessel.
Baca juga: Ahli Geologi Ungkap Potensi Likuifaksi di Kota Padang dan Sejumlah Daerah Pesisir
"Siapapun yang terlibat kami tidak pandang bulu walaupun oknum PNS, karena ini sudah atensi Pak Kapolres Sri Wibowo dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini," tegasnya. [nik/pkt]