Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Polres Sijunjung menangkap seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD), karena diduga telah mencabuli 10 orang murid perempuan.
Pelaku berinisial AD, 45 tahun, mengajar olahraga, melancarkan perbuatan bejatnya di lingkungan sekolah tempatnya mengajar di salah satu SD di Desa Kampung Baru, Kabupaten Sijunjung.
“Perkara ini diadukan pertama kali pada Selasa (21/2/2023) oleh salah seorang wali murid yang menjadi korban, ke Polres Sijunjung,” ujar Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani, Jumat (10/3/2023) sore.
Awalnya, salah seorang korban mengadu ke orang tuanya, bahwa korban takut masuk sekolah dan takut mengikuti pelajaran olahraga.
“Karena korban telah dicabuli oleh seorang oknum guru olahraga berinisial AD. Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di ruangan UKS tempatnya mengajar, juga pernah di kawasan Simpang Montela, Padang Sibusuk,” ungkap Abdul Khadri Jailani.
Dengan didampingi tim terpadu dari UPTD PPA, Peksos dan orang tua korban, Polres Sijunjung mengorek keterangan lebih lanjut dari korban.
“Dari keterangan yang didapatkan, bisa disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur, korban berinisial S, 7 tahun, siswa kelas 1 SD. Diperkirakan perbuatan cabul terjadi pada Januari lalu di salah satu SD di Desa Kampung Baru,” kata Abdul Khadir Jailani.
Berangkat dari informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan. Pihak sekolah dan orang tua murid lainnya dimintai keterangan. Ternyata, korban perbuatan bejat AD mencapai sembilan orang siswa.
Menurut pengakuan para korban, mereka diperlakukan tidak senonoh di ruang UKS yang cenderung sepi pada jam-jam tertentu.
Bermodal informasi dari para korban dan para saksi, pelaku kemudian tangkap Tim Opsnal Harimau Campo Polres Sijunjung pada Jumat (10/3/2023) sore.
Waktu ditangkap, pelaku tengah berada di sebuah warung di Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.
Baca juga: Predator Anak di Bukittinggi, 6 Anak Perempuan Usia 8-9 Tahun Jadi Korban Pencabulan
“Setelah diamankan, pelaku mengakui telah berbuat tidak senonoh pada sejumlah murid perempuan, ada yang masih kelas 1 SD dan ada yang kelas 4 SD,” terang Abdul Khadir Jailani.
Saat ini, oknum guru berusia 45 tahun tersebut ditahan di rutan Polres Sijunjung. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News