Padang, Padangkita.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang kembali menangkap dua pelaku yang diduga melakukan pencabulan. Salah satunya adalah seorang oknum guru mengaji yang diduga mencabuli anak di bawah umur. Ia ditangkap Jumat (19/11/2021) malam.
Terduga pelaku berinisial MEM, 59 tahun ditangkap di sebuah musala di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Korbannya ada tiga orang, masing-masing berusia delapan, sembilan, dan sebelas tahun.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, sebelum ditangkap polisi, terduga pelaku telah diamankan warga terlebih dahulu lantaran geram dengan perbuatannya.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang yang telah mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi.
Selain menangkap dan meminta keterangan terduga pelaku, polisi juga telah memeriksa para saksi, korban, ahli, pelapor, hingga meminta Visum et Repertum terhadap korban. Saat ini MEM sudah berstatus sebagai tersangka.
Menurut Rico, tersangka yang juga seorang pensiunan sebuah BUMN itu diketahui menjalankan aksinya pada Oktober 2021.
Pada saat itu, warga ribut-ribut karena terduga pelaku telah mencabuli beberapa anak. Karena hal tersebut, salah seorang orang tua korban menemui Ketua RT setempat.
"Di sana disebutkan beberapa nama anak yang telah dicabuli oleh pelaku. Korban pun mengiyakan telah dicabuli oleh pelaku," jelas Rico, Sabtu (20/11/2021).
Modus MEM yaitu membujuk korban dengan meminjamkan HP-nya kepada korban. Kemudian, yang bersangkutan menjalankan aksinya kepada korban.
Baca juga: 2 Lansia Pelaku Cabul di Padang Ditangkap, Korban 3 Bocah dan Remaja Perempuan
"Pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses lebih lanjut," ungkapnya. [fru/pkt]