Berita Bukittinggi hari ini dan berita Sumbar hari ini: Oknum ASN Lapas Kelas IIA Bukittinggi yang terlibat penyalahgunaan narkoba terancam dipecat.
Bukittinggi, Padangkita.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi yang terlibat penyalahgunaan narkoba tercancam dipecat.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bukittinggi, Marten kepada Padangkita.com, Sabtu (17/4/2021).
Menurut Marten, Oknum ASN Lapas Kelas IIA Bukittinggi itu berinisial HMS, 31 tahun, sudah bekerja sebagai penjaga tahanan selama 10 tahun.
“Dia angkatan tahun 2010 seingat saya, saat ini dia ditahan di Polres Bukittinggi dalam kasus (narkoba) itu,” ujar Marten saat dihubungi via telepon, Sabtu (17/4/2021).
Dijelaskan Marten, HMS ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi pada Jumat (16/4/2021). HMS ditangkap berdasarkan pengembangan kasus seorang pelajar berinisial TRM, 17 tahun yang telah ditangkap polisi sebelumnya.
“Anggota saya ini bertugas mengantarkan ganja atau berperan sebagai kurir. Ganja itu dikendalikan dua tahanan berinisial AHP, 25 tahun dan RSH, 37 tahun dari Blok A dan C,” ungkap Marten.
Saat ini, kata Marten, pihaknya telah mengerahkan petugas pemeriksa internal terhadap HMS ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dia sekarang sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya, jika dia terbukti maka sudah pasti dipecat dari pekerjaannya saat ini, kami tegas terhadap kasus (narkoba) itu, tidak ada bantuan hukum yang akan kami berikan, karena itu ulah pribadinya,” tegasnya.
Baca juga: Anggotanya Ditangkap Polisi, Ini Kata Kalapas Kelas IIA Bukittinggi
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Bukittinggi menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika pada Jumat (16/4/2021), yaitu seorang pelajar berinisial TRM, 17 tahun. Lalu, ASN Lapas Kelas IIA Bukittinggi berinisial HMS, 31 tahun. Kemudian, AHP, 25 tahin dan RHS, 37 tahun yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Bukittinggi. [zfk]