Berita Bukittinggi hari ini dan berita Sumbar hari ini: Oknum pegawai Lapas Kelas IIA Bukittinggi diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Bukittinggi, Padangkita.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi menangkap HMS, 31 tahun, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai penjaga tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.
HMS ditangkap karena diduga berperan sebagai kurir narkoba jenis ganja kering dari narapidana berinisial AHP, 25 tahun dan RSH, 37 tahun.
“Kasus tersebut juga melibatkan seorang remaja yang berstatus pelajar berinisial TRM, 17 tahun, total terduga peredaran ganja yang kami amankan tersebut berjumlah empat orang,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dalam konferensi pers, Sabtu (17/4/2021).
Dody menjelaskan, pihaknya menyita sebanyak 10 kilogram ganja kering yang sudah dipaketkan dan diedarkan ke pasaran. TRP ditangkap di rumahnya di kawasan Banto Laweh, Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.
"Barang bukti yang kami sita dari TRM yaitu lima kilogram ganja dan lima kilogram dari HMS,” ungkapnya.
Terungkapnya keterlibatan oknum pegawal Lapas tersebut, kata Dody, bermula dari penangkapan TRP. Pada saat petugas memeriksa telepon seluler (ponsel) pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Bukittinggi itu, polisi menemukan panggilan telepon antara TRP dan HMS.
“Pelaku HMS kemudian ditangkap di kawasan Biaro. Peran dari TRP yakni kurir, sementara peredaran barang itu dikendalikan oleh dua tahanan. Untuk oknum (pegawai lapas) tersebut, dia bertugas mengatur pemasokan barang dari Aceh Singkil,” jelas Dody.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Ubaidillah mengatakan, HMS mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan itu.
“Sebelumnya, kami tidak menaruh kecurigaan kepada yang bersangkutan, ketahuannya setelah kasus ini terungkap,” ujar Aleyxi saat dihubungi Padangkita.com via telepon.
Aleyxi mengatakan, otak dari peredaran barang haram tersebut yakni AHP, 25 tahun, dan RSH, 37 tahun. Selain menangkap para pelaku, pihaknya juga menyita lima ponsel dari para pelaku.
“Sejauh ini status semua pelaku masih terperiksa, kami baru bisa menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kurun waktu 3x24 jam pasca penangkapan,” katanya. [zfk]