OJK Kembali Bekukan 14 Entitas Pengelola Investasi Tanpa Izin

OJK Kembali Bekukan 14 Entitas Pengelola Investasi Tanpa Izin

Logo OJK (Foto: ist)

Lampiran Gambar

Logo OJK (Foto: ist)

Padangkita.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia kembali menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk.

"Serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," kata Tongam dalam siaran pers yang dirilis Senin, (23/10/2017).

Selain itu, tujuan pembekuan ini menurutnya adalah guna melindungi konsumen dan masyarakat. Menurutnya, Satgas Waspada Investasi sejak 17 Oktober 2017 menghentikan kegiatan usaha 14 entitas, yaitu:

Adapun Ke-14 entitas, yaitu:
1. PT Dunia Coin Digital;
2. PT Indo Snapdeal;
3. Questra World/ Questra World Indonesia;
4. PT Investindo Amazon;
5. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com;
6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group;
7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com;
8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional;
9. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com;
10. Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia;
11. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co;
12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus;
13. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan
14. Seven Star International Investment.

Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut untuk diminta kejelasan legalitas dan kegiatan usaha yang mereka lakukan.

Dari pemanggilan tersebut, PT Indo Snapdeal, Questra World/ Questra World Indonesia, PT Investindo Amazon, Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com, Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com, PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional, PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com, Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia, PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPSCoin.co, Komunitas Arisan Mikro Indonesia, PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id dan Seven Star International tidak memenuhi panggilan OJK.

Tag:

Baca Juga

Pabrik Tapioka di Bangka Berkapasitas 6.000 Ton Per Bulan, Bina 1.500 Petani Singkong
Pabrik Tapioka di Bangka Berkapasitas 6.000 Ton Per Bulan, Bina 1.500 Petani Singkong
Andre Rosiade Apresiasi MIND ID Dorong Hilirisasi Komoditas Tambang
Andre Rosiade Apresiasi MIND ID Dorong Hilirisasi Komoditas Tambang
Korsel Diharapkan makin Membuka Ruang untuk Perusahaan Keuangan Indonesia Penetrasi Pasar
Korsel Diharapkan makin Membuka Ruang untuk Perusahaan Keuangan Indonesia Penetrasi Pasar
Puteri Dorong Kerja Sama Pengembangan Mata Uang Digital dengan Bank Sentral Spanyol
Puteri Dorong Kerja Sama Pengembangan Mata Uang Digital dengan Bank Sentral Spanyol
Andre Rosiade Apresiasi Realisasi Kredit Bank Mandiri yang Capai Rp1.435 Triliun
Andre Rosiade Apresiasi Realisasi Kredit Bank Mandiri yang Capai Rp1.435 Triliun
Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024
Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024