Berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemkab Pesisir Selatan juga menutup sejumlah objek wisata selama libur lebaran
Painan, Padangkita.com - Selain melarang pelaksanaan Salat Idulfitri di lapangan, masjid dan musala, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) juga menutup sejumlah objek wisata selama libur lebaran.
Pj Sekda Pessel, Emirda Ziswati mengatakan kebijakan tersebut karena Pessel dinyatakan zona oranye (risiko sedang) penuralan Covid-19.
“Karena Pessel berada di zona oranye, maka Salat Idulfitri dilaksanakan di rumah masing-masing dan seluruh objek wisata ditutup,” katanya, Selasa (11/5/2021) di Painan.
Kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M disaat Pandemi Covid-19.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid 19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.
Hal tersebut ditegaskan kembali Surat Edaran Gubernur Sumatra Barat Nomor 08/Ed/GSB-2021 tanggal 6 Mei 2021 dan hasil rapat dengan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dihadiri Ketua MUI, Kepala Kemenag, pengurus PHBI, Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta sejumlah kepada perangkat daerah.
Mereka sepakat untuk mentaati surat edaran Menteri Agama dan Gubernur Sumatra Barat, yaitu tidak melaksanakan Salat Idulfitri di lapangan dan masjid pada tahun ini.
Baca Juga: Zona Oranye, Pemkab Imbau Salat Id di Pessel Dilaksanakan di Rumah Masing-masing
”Atas nama pemerintah kami mengimbau agar masyarakat memahami kondisi ini dan mematuhinya karena memang kondisi Covid-19 yang belum membaik,” katanya. [*/abe]