Painan, Padangkita.com - Tim Opsnal “Sapu Jagat” Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus dua orang pria pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu pada Rabu (4/1/2023).
Dan tim Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan Aiptu Imbra mengungkapkan penangkapan tersebut terjadi pukul 15.40 Wib bertempat di Jalan Bandes Kampung Rimbo Panjang, Linggo Sari Baganti, Pessel.
"Benar, ini penangkapan ke dua sejak awal tahun. Tersangka TPP, 26 tahun dan MC, 25 tahun merupakan warga Linggo Sari Baganti," ujarnya Kamsi (5/1/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya dugaan pelaku sering bertransaksi dan menggunakan narkoba di kawasan Punggasan.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sapu Jagat, maka kita lakukan Under Cover Buy (pembelian terselubung) melalui Tim Opsnal, setelah menyepakati dan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan," terangnya.
Saat penangkapan, dari tangan tersangka MC, petugas menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu, hal ini diakui kepemilikan sabu tersebut oleh kedua tersangka.
"Selanjutnya tersangka kedua beserta barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya" ungkap Dantim Opsnal Aiptu Imbra.
Sementara itu Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Riki Yovrizal, mengatakan dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan dari tangan tersangka, mereka berpotensi sebagai pengedar dan pemakai.
"Namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja disesuaikan. Walaupun demikian kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya," tegas Kasat.
Kasat juga mengajak masyarakat di nagari-nagari lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.
Baca Juga : Polres Pessel Tangkap Pelaku Penembakan Pakai Senapan Angin yang Tewaskan Warga Inderapura
"Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita. Saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang-undang," pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News