Painan, Padangkita.com - Sebanyak tujuh pelajar di Pesisir Selatan (Pessel) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) saat keluyuran di jam sekolah, Selasa (4/1/2022).
Tujuh pelajar yang diamankan itu diamankan di salah satu warung, dan saat diamankan mereka ditemukan tengah merokok.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP dan Damkar Pessel, Dailipal mengatakan, ketujuh pelajar yang diamankan tersebut merupakan pelajar SMKN 1 Painan, SMAN 1 Painan, SMAN 2 Painan dan SMPN 4 Painan.
Mereka, kata Dailipal, diamankan ketika merokok di sebuah warung dan masih menggunakan seragam sekolah. "Mereka diamankan pada jam belajar, pukul 09.30 WIB," ujar Dailipal dikutip dari situs resmi milik Pemkab Pessel, Rabu (5/1/2022).
Perbuatan para pejalar itu, jelas Dailipal, telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2).
Berikut bunyi pasal tersebut:
Ayat (1): "Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game/playstasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar,"
Ayat (2): "Bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan,"
"Tindak lanjutnya, Satpol PP membawa para pelajar itu untuk dibina dan mereka diminta membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi hal serupa," ucap Dailipal.
Baca juga: BPS Siap Bantu Pesisir Selatan Wujudkan Satu Data
Selanjutnya, sebut Dailipal, para pelajar itu diserahkan ke pihak sekolah sekitar pukul 11.0 WIB. [*/zfk]