Nilai Aset 12 PTNBH Capai Rp183,35 Triliun, Unand dan UNP masih Proses PNKA

Nilai Aset 12 PTNBH Capai Rp183,35 Triliun, Unand dan UNP masih Proses PNKA

Gedung Rektorat Unand di Kampus Unand Limau Manis, Padang. [Foto: Dok. Humas Unand]

Jakarta, Padangkita.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga tahun 2022 mencatat nilai barang milik negara (BMN) berupa tanah di 12 Perguruan Tinggi sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Nilai dari BMN tersebut mencapai Rp161,30 triliun.

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani pada media briefing, Jumat (28/1/2021) menjelaskan jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua, yakni kekayaan awal PTNBH berupa aset non-tanah dan BMN berupa tanah.

Hingga saat ini, secara keseluruhan nilai aset kekayaan awal 12 PTNBH adalah Rp22,05 triliun, sedangkan nilai BMN berupa tanah adalah Rp161,30 triliun. Sebanyak 12 dari 16 PTNBH yang ditetapkan Pemerintah pada tahun 2021 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), telah ditetapkan nilai kekayaan awalnya.

Sedangkan, empat perguruan tinggi lainnya, yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang dan Universitas Negeri Malang masih dalam proses penetapan nilai kekayaan awal (PNKA).

Tri juga menjelaskan bahwa masing-masing jenis aset tersebut dikelola dengan mekanisme yang berbeda sesuai PP Statuta PTNBH dan PP 26 tahun 2015. Tanah pada PTNBH ditatausahakan dalam daftar BMN dan ditetapkan status penggunaannya pada Kemendikbud Ristek.

Tanah dimaksud digunakan sepenuhnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Statuta PTNBH. Adapun pemanfaatan tanah tunduk pada ketentuan pengelolaan BMN.

Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi, Tri menyebutkan bahwa PTNBH dapat melakukan pemanfaatan tanah yang masih merupakan BMN dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTNBH. Pemanfaatan tanah yang menjadi BMN dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Tanah yang merupakan BMN tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.  Sementara itu, tanah yang diperoleh dari hasil kegiatan PTNBH menjadi kekayaan PTNBH dan dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA).

Baca juga: Prof Helmi Terpilih Sebagai Ketua Dewan Profesor Unand, Ini Profil dan Tugasnya

Pengelolaan kekayaan awal PTNBH dan tambahan kekayaan lainnya menjadi kewenangan Pimpinan PTNBH masing-masing. Pencatatan Kekayaan PTNBH selanjutnya disajikan dalam LKPP sebagai Investasi Pemerintah. [*/pkt]

Baca Juga

Mahyeldi: Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemda makin Dorong Percepatan Pembangunan
Mahyeldi: Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Pemda makin Dorong Percepatan Pembangunan
APTISI Ungkap Data Jumlah PMB di Sumbar, 17.500 Diserap PTN-BH
APTISI Ungkap Data Jumlah PMB di Sumbar, 17.500 Diserap PTN-BH
Sejak Jadi PTN-BH, Unand dan UNP Jadi Monster Pembunuh Kampus Swasta di Sumbar
Sejak Jadi PTN-BH, Unand dan UNP Jadi Monster Pembunuh Kampus Swasta di Sumbar
Demi Kepercayaan Publik, Sultan Minta Menko Polhukam Tuntaskan Kasus TPPU di Kemenkeu
Demi Kepercayaan Publik, Sultan Minta Menko Polhukam Tuntaskan Kasus TPPU di Kemenkeu
Jalan Tol Bermanfaat Langsung bagi Masyarakat, Wamenkeu Ungkap Fakta-faktanya
Jalan Tol Bermanfaat Langsung bagi Masyarakat, Wamenkeu Ungkap Fakta-faktanya
Ini Rekomendasi KPK Untuk Perbaikan Proses Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri
Ini Rekomendasi KPK Untuk Perbaikan Proses Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri