Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar pengawasan ke sejumlah penginapan di sejumlah lokasi.
Kasat Pol PP Padang, Mursalim mengungkapkan dalam giat tersebut setidaknya dua wanita dan tiga pria terpaksa diangkut ke Mako karena kedapatan di kamar tanpa menunjukan bukti sebagai pasangan suami istri sah.
"Dalam pengawasan Minggu (8/1/2023) malam, dari lima hotel yang dirazia, salah satunya di Kampung Pondok, Padang Barat, petugas masih menemukan pasangan yang bukan suami istri dalam kamar," ujar Kasat, Senin (9/1/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, saat penertiban semalam petugas selain mendapati pasangan didalam kamar, petugas juga menemukan ada satu wanita 'ngamar' bersama dua laki-laki.
"Saat kita tanya apakah mereka satu keluarga, mereka kelihatan gugup dan tidak bisa menunjukkan surat nikahnya," sambung Kasat.
Kasat menjelaskan, dalam upaya menjaga ketertiban dan norma - norma yang berlaku di Kota Padang, pihaknya akan terus aktif melakukan pengawasan kepada tempat -tempat penginapan maupun hotel.
Dirinya menambahkan, mereka yang terjaring, akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP Kota Padang.
"Kita akan tunggu hasil penyidikan dari PPNS, apabila mereka terbukti berprofesi sebagai PSK, kita akan kirim mereka ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok namun kalau tidak, maka dilakukan pembinaan bersama pihak keluarga saja," terangnya.
Tidak hanya itu, pelaku usaha penginapan yang diduga telah melanggar operasional yang telah di atur oleh pemerintah Kota Padang juga dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Baca Juga : Personel Satpol PP Padang Selamatkan Nenek Telantar dari Dalam Gorong-gorong
"Pelaku usaha penginapan tersebut juga kita panggil, untuk dimintai keterangannya oleh PPNS, apabila terbukti melanggar pelaku usaha tersebut akan kita berikan sanksi yang berlaku di Kota Padang," pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News