Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengatakan akan membubarkan acara atau kegiatan yang mengundang banyak orang untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19)
Padang, Padangkita.com - Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan imbauan tersebut sesuai dengan maklumat Kapolri tentang larangan menggelar keramaian untuk saat ini.
Imbauan tersebut bersifat sementara hingga wabah virus corona (COVID-19) di Indonesia bisa ditanggulangi. Menurutnya langkah ini harus dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Kapolda Sumbar) mengimbau agar masyarakat tidak menggelar acara yang mengundang banyak orang untuk sementara waktu.
"Kapolri kan mengeluarkan maklumat, intinya tentang kerumunan dan keramaian," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Padangkita.com, Selasa (25/3/2020).
Dalam maklumat tersebut diterangkan agar masyarakat untuk sementara waktu tidak menggelar acara-acara yang sifatnya mengundang keramaian. Masyarakat juga diharapkan bisa menerapkan sosial distancing.
Baca juga: Belum Ada Larangan, Salat Jumat di Masjid Raya Sumbar Tetap Akan Digelar
Satake meminta masyarakat yang akan menggelar acara yang berpotensi mengundang keramaian seperti pesta pernikahan untuk ditunda terlebih dahulu.
"Kalau pesta pernikahan itu kan ramai, maka tunda dulu," ujarnya.
Namun jika nanti ada kedapatan yang menggelar acara yang mengundang orang banyak, pihaknya akan melakukan pembubaran.
Meski demikian pelaksanaan pembubaran kegiatan tetap akan dilakukan dengan cara yang persuasif dan humanis.
"Kita akan sampaikan secara persuasif dan humanis, agar undangan itu bubar," kata Satake. [mfz]