Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Calon Gubernur Sumbar Nasrul Abit menyatakan menerima putusan MK yang menolak permohonan sengketa yang ia ajukan bersama pasangannya Indra Catri
Padang, Padangkita.com – Calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Nasrul Abit menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa Pemilihan Gubernur Sumbar yang diajukan dirinya bersama pasangannya Indra Catri di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar.
Dirinya pun mengaku sudah mengucapkan selamat kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy. Dengan putusan MK tersebut, maka pasangan calon nomor urut empat di Pilgub Sumbar tinggal menunggu hari untuk dilantik sebagai pemimpin Sumbar selanjutnya.
"Saya sudah mengucapkan selamat. Kepada Mahyeldi, sudah saya telepon. Audy bahkan langsung datang ke rumah," ujar Nasrul saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Rabu (17/2/2021).
Dia berharap pasangan itu bisa melanjutkan program kerja atau pembangunan infrastruktur yang telah dimulai pemerintahan sebelumnya.
"Ada program-program lama yang belum selesai, harapan kita, itu bisa dilanjutkan. Tapi kan beliau juga punya inovasi sesuai tuntutan masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Audy, lewat akun Instagramnya, @joinaldy, mengunggah foto pertemuannya dengan Nasrul. Dia bertemu dengan Wakil Gubernur Sumbar 2016-2021 itu untuk membicarakan percepatan pembangunan Sumbar.
"Semoga komunikasi, kolaborasi, dan sinergi tetap terjalin untuk bersama-sama membangun Sumbar madani yang unggul dan berkelanjutan," harap Audy.
Sebelumnya, MK memutuskan tidak menerima permohonan Nasrul Abit-Indra Catri dan Mulyadi-Ali Mukhni karena tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Baca juga: Usai Putusan MK, KPU Sumbar Segera Tetapkan Mahyeldi-Audy Sebagai Kepala Daerah Terpilih
Hal tersebut menimbang jumlah perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak melebihi 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Sumbar. [pkt]