Berita viral terbaru, dan berita trending terbaru: Muncikari berpenampilan tomboy, jajakan wanita berstatus janda.
Padangkita.com -Belakangan ini sedang marak diperbincangkan mengenai kasus prostitusi yang terjadi di tanah air. Pelaku kegiatan prostitusi ini tidak hanya berasal dari kalangan biasa tetapi juga sejumlah artis.
Tak lupa ada sejumlah muncikari yang berperan besar dalam proses transaksi jual beli wanita tersebut. Sehingga pihak kepolisian selalu berusaha membongkar kedok yang dilakukan oleh seorang mucikari sebelum mencari pembelinya.
Baru-baru ini polisi kembali berhasil mengungkap seorang mucikari yang kedapatan menjajakan wanita lain sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.
Pihak berwenang menangkap seorang wanita berinisial N yang berasal dari Desa Karangharjo Kecamatan Glenmore Banyuwangi.
Wanita yang berstatus sebagai muncikari tersebut berpenampilan layaknya seorang wanita tomboy.
Mengutip dari Beritajatim.com, wanita tersebut hanya menyediakan wanita yang berstatus sebagai seorang janda.
Setelah ditanyakan oleh pihak penyidik wanita ini mengaku jika ia menjalani profesi tersebut selama 6 bulan. Untuk melancarkan bisnis tersebut dirinya menggunakan via online social media untuk bertransaksi.
“Ada patroli cyber di media sosial. Melalui akun facebooknya, pelaku kemudian melakukan transaksi via WA (WhatsApp),” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Jumat (15/01/2021).
Jika nantinya telah terjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak barulah si mucikari membawa wanita yang telah diperdagangkannya.
Mereka biasanya bertemu di salah satu Hotel tepatnya di hotel melati yang terletak di Kecamatan Gambiran.
“Setelah terjadi kesepakatan perempuan yang dipesan dan harga bokingnya, dilakukanlah pertemuan dengan pria hidung belang di hotel melati di kecamatan Gambiran,” imbuhnya.
Harga Bervariasi
Dalam pengakuan kepada pihak kepolisian wanita tomboy ini juga menyebut bahwa setiap janda yang ia tawarkan memiliki harga yang bervariasi. Untuk sekali kencan yang saja bisa dengan tarif Rp600.000 hingga Rp800.000.
“Tarif tersebut termasuk biaya hotel, upah korban, dan fee yang didapat pelaku,” sebut Arman.
Sementara sebagai seorang mucikari ia mendapatkan komisi sebesar Rp200.000 untuk sekali transaksi kencan.
Pihak kepolisian juga saat itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp600.000, Satu unit handphone dan 2 kondom yang belum terpakai.
Baca Juga: Edan, 2 Muncikari Tega Jual 9 Wanita Cantik ke Pria Hidung Belang Rp300 Ribu
Atas perbuatannya tersebut pihak kepolisian lantas memboyongnya ke kantor. Serta mucikari yang berinisial N ia juga harus mendekam di balik jeruji besi setidaknya selama 1 tahun. Dirinya di jerat karena diduga menyalahi pasal 506 atau 296 KUHP. [*/Nlm]