Padang, Padangkita.com - Calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mulyadi kembali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. Pemeriksaan Mulyadi sebagai tersangka rencananya akan dilakukan hari ini, Kamis (10/12/2020).
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan Mulyadi tidak hadir pemeriksaan kali ini tanpa alasan yang jelas. "Tidak hadir yang bersangkutan. Tidak ada alasan," ujarnya saat dikonfirmasi Padangkita.com via pesan WhatsApp, Kamis (10/12/2020) malam.
Ini merupakan kedua kalinya Mulyadi mangkir pada panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. Sebelumnya, Mulyadi juga dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada Senin (7/12/2020). Namun dia tidak datang.
Awi menjelaskan, setelah Mulyadi dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, maka Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkasa Mulyadi (tahap I) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (11/12/2020) besok.
"Besok berkas akan dikirim ke JPU (tahap 1) oleh penyidik," jelasnya.
Lebih lanjut, saat ditanya apakah Bareskrim akan menempuh upaya paksa, Awi menjawab, “Kita tunggu saja tindak-lanjut penyidikannya.”
Sebelumnya diberitakan Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kampanye di luar jadwal oleh Bareskrim. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
Baca juga: Soal Status Tersangka, Mulyadi Sebut Dirinya Seperti Pengendara Tak Pakai Helm
Dalam kasus ini, Mulyadi dijerat dengan UU No. 6/2020 Pasal 187 ayat (1) terkait kampanye di luar jadwal dengan ancaman pidana penjara paling singkat 15 hari dan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp 1.000.000. [pkt]