Padang, Padangkita.com - Terhitung tanggal 7 Mei kapal yang mengangkut penumpang dari Kota Padang ke Kepulauan Mentawai tidak beroperasi beroperasi sementara. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di daerah tersebut.
Selain itu, ini sekaligus sebagai pelaksanaan Permenhub RI Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi, dalam masa mudik Idulfitri 1441 Hijriah. Lagi pula, di wilayan Sumatra Barat (Sumbar) juga sedang diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun begitu, juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kepulauan Mentawai, Serieli mengatakan, tetap ada kapal yang diberbolehkan beroperasi, yaitu kapal barang pengangkut makanan atau sembilan bahan pokok (sembako).
Untuk tahap pertama ini, kebijakan akan diberlakukan hingga 31 Mei mendatang.
"Kebijakan itu bertujuan untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19," ujar Sarieli.
Lebih lanjut ia menjelaskan, selain meniadakan kapal masuk, setiap akses masuk juga akan diperketat. Terutama jalur masuk antar-pulau.
Selanjutnya orang yang akan memasuki Kepulauan Mentawai juga akan diperiksa.
"Semua akses khususnya di Kepulauan Mentawai akan diperketat. Terutama untuk pengendalian kapal masuk dan keluar tujuan Padang dan antar pulau," kata Sarieli. [mfz]