PadangKita - Pemerintah akan mulai merencanakan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) pada APBN tahun anggaran 2018 dengan menggunakan formula dinamis. Alokasi yang ditetapkan berdasarkan pendapatan netto dalam negeri.
Presiden Jokowi menyatakan dengan sistem ini tidak bisa pastikan berapa DAU yang akan diterima oleh sebuah daerah. Bisa berubah tiap tahunnya.
"Jadi tidak bisa di pastikan Pemerintah Daerah dapat misalnya Rp1.000 miliar. Kalau pendapatan negara turun, pemerintah daerah juga harus mengikuti itu,” kata Presiden Jokowi seperti dilansir dari setkab, Selasa (4/4/2017).
Sementara itu, Menteri KeuanganSri Mulyani Indrawati mengatakan, DAU itu dihitung dari domestik netto atau penerimaan dalam negeri (PDN).
Ia menjelaskan pendapatan domestik tergantung dari penerimaan perpajakan, maupun dari berbagai asumsi lain seperti minyak yang berasal dari SDA (Sumber Daya Alam).
“Sering kita melihat bahwa harga minyak bergerak, kurs bergerak, kemudian penerimaan perpajakan tidak selalu sama dengan targetnya, sehingga sebenarnya PDN itu jumlahnya lebih kecil atau tidak selalu sama dengan yang ada di undang-undang. Sementara, selama ini DAU dibagi berdasarkan apa yang ada di undang-undang APBN,” jelas Sri Mulyani kepada wartawan usai sidang kabinet paripurna.
Dengan sistem ini Menkeu meminta pemerintah daerah untuk bersiap-siap. Pemerintah Daerah diminta membuat perencanaan yang matang untuk penggunaan dana keuangan daerah.
"Pemerintah daerah harus bisa melakukan perencanaan anggaran dari sisi penggunaan untuk biaya pegawai, belanja barang, belanja modal, mana yang harus didahulukan dan mana yang diprioritaskan. Sehingga apabila ada kenaikan atau penurunan mereka tetap bisa beroperasi," kata Menkeu lagi.
“DAU kan kita transfer secara berkala. Jadi nanti untuk total seluruh tahun anggaran akan tergantung dari asumsi plus realisasi dari penerimaan perpajakannya,” tegas Menkeu.