Batusangkar, Padangkita.com - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar mengeluarkan maklumat dan tausiah menyikapi laporan dugaan penyimpangan pemahaman di tengah masyarakat.
Maklumat dan tausiah tersebut bernomor 07/maklumat-MUITD/I/2022) dan ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Tanah Datar Marfendi dan Sekretaris Umum MUI Tanah Datar Afrizon pada 6 Januari 2022 di Batusangkar.
Di dalam maklumat dan tausiah yang diterima Padangkita.com dan dikonfirmasi oleh Afrizon, Rabu (12/1/2022), disebutkan bahwa MUI Tanah Datar telah menerima informasi tentang berkembangnya pemahaman dan pengamalan agama yang berbeda dari umat Islam pada umumnya di beberapa daerah di Tanah Datar.
MUI Tanah Datar juga telah mengeluarkan hasil penelitian lapangan yang dilakukan oleh tim yang dibentuk pihaknya.
Berdasarkan hal itu, MUI Tanah Datar mengeluarkan maklumat, pertama, telah berkembang pemahaman dan pengamalan agama di sebagian lapisan masyarakat yang terindikasi bagian dari jemaah “Bab Kesucian”.
Kedua, dari hasil penelitian, hal yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar yaitu, setiap jemaah yang baru bergabung harus mengulang syahadat. Lalu, pengikut jemaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan (kalau ia suami) atau minta cerai (kalau ia istri) dari pasangannya kecuali mau masuk jemaah.
Kemudian, suami-istri yang menjadi pengikut jemaah mesti melakukan menikah ulang di depan guru. Jemaah juga dilarang mengonsumsi makanan yang mengandung darah seperti daging dan sebagainya.
Selanjutnya, jemaah juga diharuskan membayar zakat diri kepada guru dalam jumlah yang cukup besar dan dimaksudkan di antaranya untuk menghindari azab kubur. Terus, jemaah yang melakukan kesalahan bisa menebus kesalahannya dengan cara membayar denda kepada guru.
MUI Tanah Datar menyatakan, setelah dilakukan pengkajian dan mudzakarah terhadap pemahaman kelompok ini, maka disimpulkan bahwa pemahaman dan ajaran tersebut menyimpang dan keliru dari petunjuk Al-Quran, Sunnah, ijma', qiyas, dan panduan para ulama.
MUI Tanah Datar juga menyatakan bahwa pemahaman dan pengamalan ajaran ini oleh jemaah telah menimbulkan berbagai konflik keluarga dan masyarakat.
Dari fakta lapangan, telah terjadi pertengkaran antar keluarga, perceraian, dikucilkan dari masyarakat, bahkan tindak pidana. Dengan demikian, menurut MUI, ajaran ini telah merusak hubungan antar keluarga dan masyarakat.
Berdasarkan hal itu, MUI Tanah Datar mengeluarkan tausiah, pertama, mengajak masyarakat yang masuk ke dalam jemaah untuk bertaubat, berlepas diri dari jemaah, memperbaiki hubungan antar-keluarga dan masyarakat.
"Kalau tidak, maka dampak yang ditanggung bukan hanya di dalam hidup di dunia saja, tapi juga di akhirat karena ini sudah menyangkut dengan masalah akidah dan keyakinan," tulis MUI Tanah Datar.
Tausiah kedua MUI Tanah Datar yaitu mengimbau masyarakat untuk waspada dan hati-hati terhadap segala bentuk ajaran dan pemahaman yang berbeda, tertutup, dan banyak kejanggalan.
Baca juga: Di Padang Sempat Muncul Aliran Diduga Sesat, MUI Padang Beberkan Ciri Ajaran Menyimpang
Lalu, tausiah ketiga MUI Tanah Datar yaitu mengimbau pemerintah kabupaten, Kementerian Agama, Dinas pendidikan, dan pihak lainnya untuk memberikan perhatian yang lebih dan khusus terkait masalah akidah generasi saat ini. [fru/pkt]