Jakarta, Padangkita.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak ada larangan melaksanakan ibadah Salat Id di masjid atau lapangan terbuka.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Noor Achmad mengatakan MUI hanya mengimbau Salat Id tidak dilakukan di masjid atau lapangan terbuka.
Dilansir dari Suara, Noor Achmad mengatakan penyelenggaraan Salat Idulfitri agar memperhatikan zonasi wilayah paparan Covid-19, apakah masuk area terkendali atau tidak.
Bagi kawasan masuk zona merah (zona tidak terkendali) warga diimbau tidak melaksanakan Salat Id di ruang publik seperti masjid atau lapangan.
Sebaliknya, kata dia, warga di daerah hijau (zona terkendali) bisa menyelenggarakan Salat Id di masjid atau lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Masjid Ditutup Sedangkan Pasar dan Bandara Tetap Buka, Ini Alasan Mahfud MD
"Umat Islam yang di kawasan penyebaran Covid-19 zona merah hendaknya merayakannya bersama keluarga inti," katanya.
Dia mengatakan jika suatu daerah masuk zona hijau tetapi tidak mengadakan Salat Id karena mengedepankan kehati-hatian juga bukan menjadi persoalan.
"Meskipun zona hijau, tapi kalau ada kesepakatan di daerah masing-masing ingin berhati-hati tidak melaksanakan Salat Id tidak apa-apa," katanya.
MUI, kata dia, juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.
Dari fatwa itu terdapat anjuran agar umat Islam untuk sementara waktu menghindari kegiatan ibadah yang melibatkan konsentrasi massa yang besar, termasuk Salat Tarawih dan Salat Id.
Maka dari itu, dia mengimbau umat Islam untuk menaati Fatwa Nomor 14/2020 termasuk mengikuti anjuran dari para ahli kesehatan agar memelihara diri sehingga terhindar dari wabah Covid-19. [*/abe]