Padang, Padangkita.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa, bahwa haram hukumnya membeli produk yang mendukung Israel.
Fatwa larangan membeli produk yang mendukung Israel ini, sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina yang dijajah zionis Israel.
Ketua MUI Kota Padang Japeri Jarap menyatakan, pihaknya sejalan dan mendukung fatwa MUI pusat tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina yang tengah berjuang melawan penjajahan Israel.
Japeri Jarap mengharapkan, dengan melarang umat Islam membeli produk-produk yang mendukung Israel, dapat menjadi tekanan sehingga negara tersebut menghentikan tindakan kejahatan kepada Palestina.
"Ini sebagai respons dan perhatian ulama-ulama Indonesia terhadap saudara-saudara kita yang ada di Palestina," kata Japeri dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/11/2023)
Ia mengungkapkan, untuk menyosialiasikan fatwa MUI yang mengharamkan membeli produk yang mendukung Israel ini, pihaknya sudah mengimbau pengurus MUI hingga tingkat kecamatan termasuk dai atau penceramah, serta akan menyosialisasikan sendiri kepada masyarakat.
Menurutnya di Kota Padang, terdapat sekitar 2.000 pengurus MUI, dai maupun penyuluh agama yang akan menyosialisasikan fatwa tersebut.
"Kita sifatnya imbauan, dan ini bukan hanya masalah agama melainkan kemanusiaan," ungkap Japeri.
Menurut Japeri lagi, sejarah Indonesia mencatat bahwa Palestina telah ikut mendukung kemerdekaan Indonesia. Palestina disebut-sebur yang pertama mengakui kemerdekaan Indonesia.
"Kita berbuat baik kepada orang yang berbuat baik juga," ujarnya.
Diketahui, MUI sebelumnya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023. Isinya tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam Fatwa MUI itu, ditegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel, hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang mendukung Israel hukumnya haram.
Berikut ini isi Fatwa MUI tentang produk yang mendukung Israel:
Memutuskan, Menetapkan: Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Tujuan Fatwa MUI tentang Produk Israel
Melalui fatwa tersebut, MUI menilai agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah mengakibatkan korban jiwa berjatuhan, korban luka yang tidak terhitung, ribuan warga mengungsi, serta hancurnya rumah, gedung, serta fasilitas publik.
Pada fatwa tersebut, MUI mengimbau umat Islam agar mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina.
Selain itu, fatwa MUI itu juga merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
Fatwa MUI juga merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya.
Baca juga: Pemprov Sumbar Salurkan Donasi Rp2,4 Miliar untuk Palestina lewat 3 Lembaga
"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," demikian isi Fatwa MUI. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News