Berita Pesisir Selatan hari ini dan berita Sumbar hari ini: Mobil odong-odong dilarang beroperasi di jalan-jalan utama pusat kota
Painan, Padangkita.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) meminta para pelaku usaha transportasi khususnya mobil odong-odong untuk tidak beroperasi di jalan-jalan utama pusat kota.
Mobil yang rata-rata hasil modifikasi Toyota Kijang tahun 1983 itu, tidak termasuk golongan jenis transportasi umum.
"Odong-odong ini tidak masuk kategori transportasi umum. Namun sekarang sudah banyak beroperasi. Kurang lebih jumlahnya sekitar 120 unit," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Pessel, Gunawan kepada Padangkita.com, Rabu (24/2/2021) di Painan.
Meski demikian, Dishub dan dinas terkait lainnya juga bakal berupaya untuk mencarikan solusi agar usaha mobil odong-odong tersebut tidak mati.
Kata Gunawan, odong-odong direncanakan akan beroperasi pada rute dan kawasan tertentu saja. Seperti di sekitar kawasan objek wisata, yang digunakan untuk menjemput tamu wisatawan.
"Contohnya, bisa saja nanti pengoperasiannya menjemput tamu wisatawan. Ini bisa diberlakukan apabila mobil-mobil pengunjung tidak masuk lagi ke pusat kawasan objek wisata, dan cukup dijemput oleh mobil odong-odong," jelasnya.
Untuk itu, Dishub bersama Satlantas Polres Pessel juga memberikan sosialisasi kepada pemilik odong-odong untuk sementara berhenti beroperasi di lintasan jalan raya. Sebab potensi kecelakaan rawan terjadi karena muatan mobil melebihi kapasitas.
"Kadang kita juga merasa khawatir. Penumpangnya terlalu banyak. Ya, kita lihat bahkan sampai 25 orang penumpang," ujarnya.
Mobil modifikasi itu, kata Gunawan, panjangnya bahkan ada yang mencapai 6 meter, dan dibuat pada bengkel-bengkel di pinggir jalan.
Kata dia lagi, biasanya mobil odong-odong lebih banyak dimanfaatkan untuk membawa penumpang dalam kegiatan tertentu seperti pesta pernikahan hingga membawa rombongan kaum ibu majelis taklim.
Di samping itu, Dishub juga menemukan adanya sebuah Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) di salah satu nagari di Kecamatan Koto XI Tarusan yang menanamkan modal untuk usaha transportasi jenis odong-odong.
Agar pengembangan usaha itu tidak diperluas, Dishub Pessel juga bakal menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Tujuannya, agar usaha odong-odong yang dikelola Bumnag tidak dikembangkan secara besar.
Baca juga: Pesisir Selatan Perangi Narkoba Melalui Program Nagari Bersinar
"Kita bukan bermaksud untuk menghalangi usaha, tetapi sama-sama kita ketahui, odong-odong bukan salah satu tipe transportasi umum. Itu tidak laik dan menyalahi ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tuturnya. (nik/pkt)