Berita Sumbar hari ini dan berita Pilkada Sumbar hari ini: MK juga tidak menerima permohonan sengketa Nasrul Abit-Indra Catri, semua sengketa Pilgub Sumbar di MK tuntas.
Padang, Padangkita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Nasrul Abit dan Indra Catri dalam sengketa Pemilihan Gubernur Sumbar tidak dapat diterima.
Dengan ditolaknya permohonan ini, tidak ada lagi sengketa Pilgub Sumbar yang disidang di MK.
““Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Selasa (16/2/2021).
MK menyatakan eksepsi Termohon (KPU Sumbar) dan Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum.
“Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” sampai Anwar.
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Hal tersebut menimbang jumlah perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak melebihi 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar.
Jumlah perbedaan perolehan suara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5 persen x 2.241.292 suara = 33.619 suara.
Perolehan suara Pemohon adalah 679.069 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait 726.853 suara. Sehingga perbedaan suara kedua pasangan calon itu adalah 47.784 suara atau 2,13 persen atau lebih dari 33.619 suara.
Sebelumnya, pasangan Nasrul Abit-Indra Catri mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan dengan nomor perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021 melalui kuasa hukum Veri Vino Oktavia dkk dengan pihak Termohon KPU Sumbar.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Mulyadi-Ali Mukhni dalam Sengketa Pilgub Sumbar
Sedangkan Pihak Terkait dalam perkara tersebut yaitu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy. [pkt]