MK Minta Eks Ketua DPD RI Irman Gusman Jujur Soal Status Sebagai Eks Koruptor

MK Minta Eks Ketua DPD RI Irman Gusman Jujur Soal Status Sebagai Eks Koruptor

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban.

Padang, Padangkita.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta eks Ketua DPD RI, Irman Gusman, untuk jujur mengenai statusnya sebagai mantan koruptor sebelum mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Legislatif (Pileg) DPD RI di daerah pemilihan Sumatra Barat (Sumbar).

MK menegaskan bahwa pemilu ulang harus dilaksanakan dalam batas waktu maksimum 45 hari setelah putusan MK pada 10 Juni 2024, tanpa melibatkan kampanye.

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa batas akhir bagi Irman Gusman untuk menyerahkan dokumen bukti mengenai statusnya secara jujur dan terbuka adalah 21 Juni 2024.

Dokumen tersebut harus mencakup informasi mengenai masa lalu Irman Gusman sebagai terpidana korupsi dan harus dapat diakses oleh masyarakat termasuk pemilih.

"Kemudian, kami (KPU Sumbar) akan memverifikasi dokumen tersebut dan menyampaikannya kepada KPU RI," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar pada Rabu (19/6/2024).

Selain itu, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota sedang mempersiapkan penyelenggara ad hoc untuk Pilkada 2024, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Mereka akan diberikan tugas tambahan untuk menyelenggarakan PSU DPD Sumbar. KPU juga sedang mempersiapkan langkah-langkah pengawasan terhadap Daftar Calon Tetap (DCT), Daftar Pemilih Kecamatan (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang akan menggunakan hak pilih.

Baca Juga: KPU Rencanakan PSU DPD RI Dapil Sumbar 13 Juli 2024, Kini Tengah Menunggu Juknis Pelaksanaan

"Kami akan segera menggelar rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait persiapan pelaksanaan PSU," tambahnya. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
Debat Kedua Pilgub Sumbar 2024, Fokus pada Transformasi Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
KPU Sumbar Ingatkan Pasangan Calon untuk Tepati Deadline Laporan Dana Kampanye
KPU Sumbar Perbarui Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada 2024, Pengawasan Lebih Efektif
KPU Sumbar Perbarui Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada 2024, Pengawasan Lebih Efektif
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada di Batang Anai
KPU Sumbar Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada di Batang Anai
KPU Sumatra Barat Akan Gelar Dua Debat Publik untuk Pemilihan Gubernur 2024
KPU Sumatra Barat Akan Gelar Dua Debat Publik untuk Pemilihan Gubernur 2024
KPU Sumbar Tegas, Foto Ketua KPU RI Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye Kotak Kosong
KPU Sumbar Tegas, Foto Ketua KPU RI Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye Kotak Kosong