MK Minta Eks Ketua DPD RI Irman Gusman Jujur Soal Status Sebagai Eks Koruptor

MK Minta Eks Ketua DPD RI Irman Gusman Jujur Soal Status Sebagai Eks Koruptor

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban.

Padang, Padangkita.com - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta eks Ketua DPD RI, Irman Gusman, untuk jujur mengenai statusnya sebagai mantan koruptor sebelum mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Legislatif (Pileg) DPD RI di daerah pemilihan Sumatra Barat (Sumbar).

MK menegaskan bahwa pemilu ulang harus dilaksanakan dalam batas waktu maksimum 45 hari setelah putusan MK pada 10 Juni 2024, tanpa melibatkan kampanye.

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa batas akhir bagi Irman Gusman untuk menyerahkan dokumen bukti mengenai statusnya secara jujur dan terbuka adalah 21 Juni 2024.

Dokumen tersebut harus mencakup informasi mengenai masa lalu Irman Gusman sebagai terpidana korupsi dan harus dapat diakses oleh masyarakat termasuk pemilih.

"Kemudian, kami (KPU Sumbar) akan memverifikasi dokumen tersebut dan menyampaikannya kepada KPU RI," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar pada Rabu (19/6/2024).

Selain itu, KPU Sumbar bersama KPU kabupaten dan kota sedang mempersiapkan penyelenggara ad hoc untuk Pilkada 2024, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Mereka akan diberikan tugas tambahan untuk menyelenggarakan PSU DPD Sumbar. KPU juga sedang mempersiapkan langkah-langkah pengawasan terhadap Daftar Calon Tetap (DCT), Daftar Pemilih Kecamatan (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang akan menggunakan hak pilih.

Baca Juga: KPU Rencanakan PSU DPD RI Dapil Sumbar 13 Juli 2024, Kini Tengah Menunggu Juknis Pelaksanaan

"Kami akan segera menggelar rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait persiapan pelaksanaan PSU," tambahnya. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar