Padang, Padangkita.com - Sepasang remaja diduga mesum di Rumah Bagonjong, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol Padang, Selasa (19/7/2022) malam.
Setelah dipergoki warga, pasangan tersebut lalu diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang.
"Keduanya diduga sedang melakukan perbuatan asusila di sana, dan sudah diamankan warga. Mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, kita langsung turunkan anggota," ujar Kasatpol PP Padang, Mursalim.
Menurutnya, tindakan pasangan tersebut telah meresahkan warga, dan diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Apa yang dilakukan mereka sudah tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku," jelasnya.
Mursalim juga menyayangkan perbuatan mereka tersebut karena setelah dilakukan pendataan diketahui yang wanitanya masih di bawah umur.
"Yang laki-laki berinisial DA, 19 tahun, sedangkan yang perempuan berinisial IP, 15 tahun," ungkapnya.
Baca Juga: Turut Dikawal Sekda, Satpol PP Sikat Lagi Lapak Liar PKL Pantai Muaro Lasak
"Terkait ditemukannya anak di bawah umur melakukan tindakan asusila, kita akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana," imbuhnya. [fru]