Padang Panjang, Padangkita.com - Sebanyak tujuh Warung Internet (Warnet) di Kota Padang Panjang ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penertiban sejumlah warnet itu, karena dinilai telah meresahkan masyarakat yang masih beroperasi hingga dini hari.
"Penertiban dilakukan lantaran banyaknya laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan kondisi ini. Terlebih lagi, banyak penggunanya adalah para pelajar yang sibuk bermain game online sampai dini hari di warnet tersebut," ujar Kasat Pol PP Damkar Padang Panjang, M. Alber Dwitra dikutip dari rilis Kominfo Padang Panjang, Rabu (29/9/2021).
Menurut Alber, penertiban itu dilakukan, juga karena sejumlah warnet itu teleah melanggar ketentuan jam operasional.
Sementara itu, Kasi Penegakan Perda Pol PP Damkar Padang Panjang, Idris menyebutkan, penertiban dilakukan sesuai dengan Perwako No: 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No: 5 Tahun 2010 tentang Izin Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
"Dalam aturan itu, ketentuan operasional warnet dibatasi hingga pukul 22.00 WIB," tegasnya.
Dari tujuh warnet yang ditertibkan itu, ucap Idris, didapati puluhan pengunjung yang masih beraktivitas hingga dini hari.
Baca juga: Kisah Alumni ISI Padang Panjang yang Perkenalkan Musik Tradisional Indonesia hingga Mancanegara
"Kami ingatkan, bagi pengelola warnet, jika mengabaikan ketentuan jam operasional, maka kan ditindak tegas. Apalagi, dampak kecanduan game online bagi anak usia sekolah sangat buruk," katanya. [*/zfk]