Padang, Padangkita.com - Dua orang yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) diamankan Satpol PP Kota Padang dan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Yaunin, Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Jumat (5/1/2024).
Kedua ODGJ tersebut diketahui bersaudara, laki-laki berusia 30 tahun dan perempuan berusia 25 tahun. Mereka tinggal di kawasan Bungus, Kota Padang.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, kedua ODGJ tersebut meresahkan masyarakat sekitar. Mereka sering berteriak-teriak dan mengamuk di jalan.
"Mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung turun ke lokasi untuk mengamankan mereka," kata Rozaldi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihak keluarga kedua ODGJ tersebut telah meminta bantuan Satpol PP untuk mengamankan mereka. Keluarga mengaku sudah tidak sanggup menangani keduanya.
"Kami berhasil mengamankan kedua ODGJ tersebut dan membawa mereka ke RSJ untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," kata Rozaldi.
Baca Juga: Pemko Padang Serahkan E-KTP kepada ODGJ, Bisa Digunakan Memperoleh BPJS Kesehatan
Rozaldi mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa untuk segera membawa mereka ke RSJ atau fasilitas kesehatan lainnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News