Jakarta, Padangkita.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/11/2020), dini hari.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, bersama Edhy Prabowo, tim penindakan KPK juga menahan keluarga dan beberapa pegawai di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Edhy ditangkap saat akan berangkat ke luar negeri sekitar pukul 01.23 WIB,
"Ada beberapa dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," ujar Ghufron dilansir dari Liputan6.com, Rabu (25/11/2020).
Menurutnya, penangkapan Edhy dan anggotanya tersebut berkaitan dengan ekspor benih lobster atau benur.
Baca juga: Kemenag Susun Naskah Khutbah Jumat Bersama Ulama dan Akademisi
"Terkait ekspor benur," kata dia.
Operasi tangkap tangan ini disebut dipimpin oleh Penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Saat ini, Edhy Prabowo beserta mereka yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK.
Menteri Pertama di Kabinet Jilid II Jokowi yang Ditangkap KPK
Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjadi catatan penting pada periode kedua pemerintahan Jokowi. Pasalnya, Edhy menjadi menteri pertama yang tersangkut kasus hukum hingga ditangkap KPK dalam Kabinet Jilid II Jokowi.
Sebelumnya, pada periode pertama pemerintahan Jokowi, ada sejumlah menteri yang harus berurusan dengan KPK.
Ada Idrus Marham yang terseret kasus suap pembangunan PLTU MT Riau 1 saat menjabat Menteri Sosial. Dia divonis 3 tahun penjara karena terbukti berperan menjadikan Blackgold Natural Resources Ltd menang dalam proyek PLTU serta menerima uang dari Johannes Kotjo atas kerjanya tersebut.
Kemudian, ada Imam Nahrawi yang tersangkut kasus suap Sekjen KONI. Imam dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.
Suap tersebut diberikan oleh Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Kasus suap tersebut saat ini masih dalam tahap kasasi. [*/try]