Mensejajarkan Keberlakuan Hukum Pidana Adat dengan Pidana Tertulis

Image Attachment

Foto: Rajo Batuah

Padangkita.com - Sepanjang Indonesia berdiri, hukum pidana adat (hukum pidana tidak tertulis) kurang mendapatkan tempat sebagai sumber hukum pidana.

Menilik hal itu, Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas bekerja sama dengan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) menyelanggarakan Simposium Nasional dengan tema “Revitalisasi Hukum Pidana Adat dan Kriminologi Kontemporer” di Padang, Senin (2/4/2018).

Ketua panitia Simposium Nasional Elwi Danil mengatakan, simposium bertujuan untuk mensejajarkan keberlakuan hukum pidana adat (hukum pidana tidak tertulis) dengan pidana tertulis.

Dalam RUU KUHP baru keberadaan hukum pidana adat sebagai hukum pidana yang hidup di dalam masyarakat telah mendapatkan tempat, dan saat ini sedang di bahas di lembaga legislatif.

Keberadaan itu bukan tiba-tiba, melainkan melalui pegulatan pemikiran para ahli yang berlangsung sejak puluhan tahun lalu.

"Perdebatan yang terjadi seputar hukum pidana adat dalam RUU KUHP terkait dengan (1) Apa yang dimaksud dengan “konsep hukum yang hidup ditengah masyarakat”, dan (2) rumusan pasal secara substansi bertentangan dengan asas legalitas yang berlaku di Indonesia," terang Elwi.

Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno dalam sambutannya berharap acara Simposium Nasional ini dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan hukum pidana nasional dimasa mendatang, sekaligus diluar aspek hukum Beliau berharap para peserta dapat menikmati pariwisata dan keindahan alam di Sumatra Barat.

Keynote Speaker yang merupakan Wakil Jaksa Agung, Arminsyah menyatakan bahwa revitalisasi hukum pidana adat dan kriminologi kontemporer tidak dapat dibahas secara parsial, tetapi harus dilihat secara komprehensif dan membedah RUU KUHP sebagai suatu rancangan sistem hukum pidana baru di Indonesia.

Oleh karena itu, sebutnya, ada 3 (tiga) hal yang harus diperhatikan, yaitu pertama, penegakan hukum tidak tertulis yang hidup ditengah masyarakat akan menimbulkan kesulitan, karena penegak hukum yang ada sejatinya bukan pejabat daerah.

Kedua, pemenuhan kewajiban adat haruslah ditetapkan oleh hakim, maka harus ada aturan yang jelas tentang pengauan perkara tindak pidana adat ke pengadilan.

Ketiga, terdapat permasalahan mengenai kualifikasi tindak pidana sebagaimana yang diuraikan dalam Pasal 12 RUU KUHP.

Sebelum menutup pidatonya, Arminsyah berharap Mahupiki dapat menjadi organisasi yang dapat menghimpun akademisi dan praktisi yang mempunyai integritas, serta memajukan dan mengembangkan ilmu dan praktik di bidang hukum pidana dan kriminologi.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly yang hadir sebagai pemateri mengatakan karakteristik masyarakat Indonesia bersifat modualistik dan pluralistik menurut sumber hukum nasional yang berorientasi pada nilai-hilai hukum yang hidup dalam masyarakat, yakni nilai hukum adat dan hukum agama.

Sehingga, sambungnya, kajian komparatif dari sudut traditional and religious law family  tidak hanya merupakan suatu kebutuhan, tetapi juga suatu keharusan.

Sementara Guru Besar Emeritus UNPAD Romli Atmasasmita, menyampaikan perubahan paradigm politik hukum pidana masa depan memerlukan asas hukum pidana baru dan yang cocok adalah asas tiada pidana tanpa kesalahan dan tiada kesalahan tanpa kemanfaatan.

"Aplikasi asas hukum baru tersebut perlu dipertimbangkan dalam pembentukan hukum baru dan penerapan hukum pidana terutama di dalam penjatuhan hukuman," ungkapnya.

Sementara, Komisi Kepolisian Nasional Andrea Hynan Poeloengan, dalam makalahnya pokok-pokok fikiran Kompolnas, agar polisi berperan aktif dalam revitalisasi hukum pidana adat memandang perlu dilakukan penguatan kelembagaan Polri dengan melakukan reformasi sistem kepolisian pada Polri menyangkut pembaharuan substansi, struktur, dan kultur kepolisian.

Baca Juga

Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Bertemu Mahyeldi, Wamenkumham Ungkap akan Akomodasi Hukum Adat Minang dalam RKUHP
Bertemu Mahyeldi, Wamenkumham Ungkap akan Akomodasi Hukum Adat Minang dalam RKUHP
Demo Rusma Yul Anwar
Tuntut Eksekusi Bupati Pesisir Selatan, Belasan Warga Demo di Kejati Sumbar
Ilustrasi Pemerkosaan
Ancaman Pidana Laporan Perkosaan Palsu Gadis Muda Bukittinggi
Gubernur Mahyeldi
Mahasiswa Pertanyakan Penegak Hukum Belum Panggil Gubernur Sumbar