Painan, Padangkita.com – Polsek Lengayang Polres Pesisir Selatan (Pessel) menangkap 3 orang warga negara asing (WNA) asal Iran, yang merupakan suami istri dan seorang anak mereka, Selasa (13/9/2022).
Ketiganya ditangkap Unit Reskrim Polsek Lengayang di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Sebelumnya, ketiganya diduga telah melakukan pencurian, penipuan dan penggelapan yang terjadi di Lengayang, Pessel.
Adapun identitas WNA asal Iran ini adalah Rouhollah, 39 tahun, Azam, 40 tahun dan seorang anak berinisial ‘Im’, 13 tahun.
Menurut Kapolsek Lengayang, Iptu Benny Hari Muryanto, WNA tersebut melakukan kejahatan dengan modus ‘hipnotis’—sebagaimana kesaksian korban—ketika berbelanja di kedai korban di Lengayang, Senin (12/9/2022). Akibat tindakan pelaku, korban mengalami kerugian Rp10 juta.
Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Lengayang di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Benny Hari Muryanto, langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, anggota Polsek Lengayang mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Tak menunggu lagi Kapolsek Iptu Benny Hari Muryanto beserta Kanit Reskrim Bripka Adeng Amerta, Bripka Asbon Efendi, Kanit Provos Aipda Darmadedi dan Briptu Gesta Khasatri M, berangkat mencari keberadaan pelaku.
Dalam perjalanan, tim Polsek Lengayang mendapatkan informasi, bahwa pelaku telah diamankan oleh Polsek Mukomuko Selatan. Setelah tiba di lokasi pukul 08.00, tim Polsek Lengayang langsung mengamankan pelaku.
Kapolsek Iptu Beny Hari Muryanto mengatakan dirinya telah mengamankan ketiganya terkait dengan kejadian kejatahan yang dilakukan pelaku di Kambang, Kecamatan Lengayang.
“Sekarang ini masih dilakukan interogasi dan pendalaman. Kendalanya ketiga pelaku tidak bisa berbahasa Indonesia dengan baik,” ungkap Benny.
Polsek Lengayang telah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pessel. Sekarang ketiganya telah dibawa ke Mapolres Pessel untuk penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.
Bersama 3 WNA asal Iran tersebut, polisi mengamankan mobil Toyota Innova Reborn bernomor polisi B 456 MSC dan uang tunai Rp600.000.
“(Penangkapan) ini berkat kerja sama yang baik dengan Polsek Mukomuko Selatan,” ujar Iptu Benny Hari Muryanto.
Baca juga: 2 WNA Masuk Kampung di Pessel Lakukan Penipuan Modus ‘Hipnotis’, Rp5 Juta Disikat
Diketahui, pelaku diduga juga melakukan pencurian dan penipuan modus 'hipnotis' di Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan. Korban yang merupakan pemilik toko mengaku ‘dihipnotis’ oleh suami istri WNA. Kepada polisi, korban mengaku mengalami kerugian Rp5 juta. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News