Meninjau Putusan PT Padang dalam Kasus Penghinaan terhadap Jokowi

Padangkita.com - Putusan PT Padang menarik untuk ditinjau. Analisis linguistis, tidak menemukan unsur menghina dalam tuturan terdakwa.

Holy Adib. [Foto: Dokumentasi Pribadi]

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang Nomor 47/PID.SUS/2021/PT PDG menarik untuk ditinjau. Pengadilan itu menyatakan bahwa terdakwa bernama Pasrul (55 tahun) menghina penguasa. Sementara itu, berdasarkan analisis linguistis, saya tidak menemukan unsur menghina dalam tuturan terdakwa.

Sebelumnya, pada Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto Nomor 80/Pid.Sus/2020/PN Swl diceritakan bahwa persoalan itu bermula ketika terdakwa menonton berita pada 20 Maret 2020. Dalam berita itu ada informasi bahwa Presiden Jokowi akan melakukan restrukturisasi utang usaha kecil menegah (UKM) karena pandemi. Terdakwa kesal karena berita itu. Kemudian, terdakwa membuka Facebook dan membaca berita di sebuah grup Facebook yang berjudul “Ibunda Presiden Jokowi Meninggal Dunia.” Terdakwa lalu mengomentari unggahan itu dengan menulis, “Semoga anaknyo nyusul segeralah...Amin.”

Penuntut Umum, sebagaimana tertulis dalam putusan PT Padang itu, menyatakan bahwa komentar terdakwa bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi. Berdasarkan hal itu, Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan terdakwa dapat dijerat dengan tiga pasal. Alternatif pertama, Pasal 45 ayat 3 jo. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Alternatif kedua, Pasal 207 KUHP. Alternatif ketiga, Pasal 208 KUHP.

Dari tiga alternatif itu, PT Padang pada 27 Maret 2021 menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menghina penguasa sebagaimana dakwaaan alternatif kedua. Atas dasar itu, pengadilan menjatuhkan pidana penjara satu tahun kepada terdakwa.

Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Sebelum menganalisis tuturan itu, saya hadirkan dulu definisi penghinaan dan pencemaran nama baik menurut pakar linguistik forensik Indonesia, Endang Aminudin Aziz, dalam makalah “Kontribusi Linguistik Forensik untuk Penegakan Hukum dan Keadilan” (2021). Aziz menyampaikan makalah itu pada Bimbingan Teknis Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional Bahasa-Hukum, Badan Bahasa, Jakarta, 9 Juni 2021. Aziz juga menjabat sebagai Kepala Badan Bahasa.

Menurut Aziz, penghinaan dan pencemaran nama baik termasuk ke dalam jenis perang bahasa. Yang dimaksud Aziz dengan perang bahasa ialah menggunakan bahasa secara sengaja sebagai alat/senjata oleh seorang penutur/penulis untuk kepentingan dirinya atau kelompoknya dengan tujuan menyerang gagasan, pikiran, perilaku, kehormatan, atau kondisi fisik seseorang atau sekelompok mitra tutur, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Ia mengklasifikasikan jenis-jenis perang bahasa dari tingkat paling rendah sampai tingkat paling tinggi, yakni saran, kritik, ejekan, hasutan, pencemaran nama baik, hinaan, dan fitnah.

Hakikat pencemaran nama baik dan penghinaan, kata Aziz, ialah pernyataan reputasi buruk atau tidak baik yang selalu berlawanan dengan “keinginan positif” mitra tutur, yang senantiasa ingin diakui reputasi baiknya dan “keinginan negatif” mitra tutur yang senantiasa berharap tidak memperoleh gangguan dan/atau pemaksaan dari lingkungannya.

Menurut Aziz, hal itu berarti bahwa pernyataan itu menyerang “wajah positif” mitra tutur karena, alih-alih mengakui reputasi baiknya, justru mengungkap reputasi buruknya; mengusik “wajah negatif” mitra tutur karena mengganggu kepentingan mitra tutur untuk tidak memperoleh ancaman atau penyerangan terhadap reputasi baiknya.

Dari definisi perang bahasa itu dapat dilihat bahwa tuturan terdakwa tidak menyerang gagasan, pikiran, perilaku, kehormatan, atau kondisi fisik Jokowi. Sementara itu, dari hakikat penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut dapat dicermati bahwa tuturan terdakwa tidak menyerang reputasi baik Jokowi karena terdakwa hanya mendoakan Jokowi untuk meninggal dunia. Tuturan terdakwa tersebut bahkan tidak termasuk ke dalam salah satu dari lima jenis perang bahasa menurut Aziz tersebut.

Analisis Tindak Tutur

Ditinjau dari teori tindak tutur dalam kajian pragmatik, tidak ada ilokusi menghina atau mencemarkan nama baik Jokowi dalam tuturan terdakwa. Ilokusi dalam tuturan itu ialah ilokusi mendoakan atau paling buruk ilokusi menyumpahi Jokowi agar meninggal dunia. Berdasarkan kategori tindak tutur J.L. Searle (1969), ilokusi mendoakan atau menyumpahi termasuk ke dalam fungsi direktif, sementara ilokusi menghina termasuk ke dalam fungsi ekspresif.

Ilokusi direktif diproduksi untuk menghasilkan suatu efek berupa tindakan yang dilakukan oleh mitra tutur. Dengan kata lain, penutur melakukan tindak ilokusi ini untuk mempengaruhi mitra tutur agar melakukan tindakan-tindakan tertentu sesuai dengan keinginan penutur. Karena ilokusinya mendoakan atau menyumpahi, mitra tuturnya ialah sesuatu yang dapat membuat doa tersebut dikabulkan, yakni Tuhan.

Lagi pula, tidak ada piranti penunjuk daya ilokusi (illocutionary force indicating device) yang menunjukkan ilokusi menghina dalam tuturan itu. Adapun piranti penunjuk daya ilokusi yang menunjukkan ilokusi menyumpahi ialah semoga, segera dan menyusul. Kata semoga menunjukkan harapan kepada pihak yang diminta untuk mewujudkan harapan itu, yakni Tuhan. Kata segera dalam tuturan itu berarti bahwa penutur tidak hanya ingin Jokowi meninggal, tetapi meninggal dengan segera atau meninggal secepatnya. Adapun kata menyusul dalam konteks tuturan itu berarti ‘meninggal’.

Persoalannya, mengapa penutur menyumpahi Jokowi untuk segera meninggal dunia? Dalam Putusan PN Sawahlunto itu diceritakan bahwa penutur kesal karena kebijakan Jokowi yang akan merestrukturisasi utang UKM. Tidak diketahui alasan penutur kesal terhadap kebijakan itu. Padahal, kebijakan itu bagus karena meringankan beban pelaku UKM dalam membayar utang, misalnya penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan dan konversi kredit kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. Bisa jadi penutur kecewa karena salah paham akan arti restrukturisasi utang UKM, misalnya menganggap kebijakan itu memberatkan pelaku UKM. Itu salah satu kemungkinannya. Bisa jadi penutur kecewa karena faktor lain.

Sementara itu, perlokusi tuturan itu dari sisi penutur ialah bahwa penutur ingin Jokowi meninggal dunia. Adapun perlokusi dari sisi mitra tutur, dalam hal ini publik yang membaca tuturan penutur di Facebook, sebagai mitra tutur tidak langsung, publik marah kepada penutur. Dalam Putusan PN Sawahlunto itu disebut bahwa komentar penutur itu dikomentari oleh 82 komentar, dengan komentar paling banyak menghujat penutur.

Ditinjau dari kondisi felisitas/syarat-syarat validitas (felicity conditions), kondisi persiapan (prepatory conditions) tuturan itu tidak akan terpenuhi karena penutur tidak memiliki kemampuan dan sumber daya yang cukup untuk membuat orang mati hanya dengan doa. Selain itu, tidak ada yang dapat memastikan bahwa doa penutur itu akan dikabulkan oleh Tuhan. Kalaupun doa itu diijabah oleh Tuhan sehingga kondisi persiapannya terpenuhi, tuturan tersebut tidak dapat dipidanakan karena tidak ada pasal yang mengatur pidana seperti itu.

Dari segi kondisi ketulusan (sincerity conditions), penutur tampak bersungguh-sungguh menginginkan Jokowi meninggal. Hal itu dibuktikan dengan kata segera dalam tuturan itu. Dengan kata segera, penutur benar-benar ingin Jokowi cepat meninggal. Namun, keinginan itu tidak selaras dengan tindakan yang dilakukan penutur karena dia tidak dapat melakukannya (membuat Jokowi meninggal, apalagi dengan segera, melalui doa). Oleh sebab itu pula, kondisi ketulusan tuturan itu juga tidak terpenuhi.

Berdasarkan analisis itu, tidak ada alasan untuk mempidanakan penutur. Pertama, tidak ada ilokusi menghina. Yang ada ialah ilokusi mendoakan/menyumpahi. Kedua, kondisi felisitas tuturan itu tidak terpenuhi untuk membuat penutur mematikan Jokowi melalui doa.

Pemenuhan Unsur Pasal

Sebelum hasil analisis teori tindak tutur dikaitkan dengan pasal yang digunakan untuk menjerat terdakwa, sebaiknya dilihat dulu pasal tersebut. Pasal 207 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Unsur dengan sengaja dalam pasal itu terpenuhi karena penutur tampak bersungguh-sungguh menyumpahi Jokowi untuk meninggal, yang diduga berdasarkan ketidaksukaan penutur terhadap mitra tutur sebagai presiden atau kepemimpinan Jokowi. Unsur di muka umum juga terpenuhi karena penutur menyampaikan tuturan itu melalui Facebook, media sosial yang dapat diakses banyak orang. Unsur dengan tulisan juga terpenuhi karena penutur menyampaikan tuturannya melalui status Facebook dalam bentuk tulisan, bukan audio atau video.

Sementara itu, unsur menghina dalam tuturan itu tidak terpenuhi karena tidak ada unsur menghina dalam tuturan tersebut. Tidak ada indikator yang dapat dirujuk sebagai penghinaan dalam tuturan itu. Padahal, menghina merupakan salah satu unsur pokok dalam pasal tersebut yang dapat digunakan untuk menjerat terdakwa. Oleh karena itu, Pasal 207 tersebut patut diduga tidak tepat dikenakan terhadap terdakwa.

Penilaian Ahli Bahasa

Dalam putusan PT Padang itu disebut bahwa Penuntut Umum juga menilai bahwa komentar terdakwa merupakan penghinaan karena dengan pernyataan itu terdakwa menganggap Presiden Jokowi dan ibundanya sebagai orang jahat, hina, atau rendah sehingga dapat membuat nama baik Presiden Jokowi dan ibundanya menjadi jelek, tercemar, atau kotor karena dianggap sebagai orang jahat.

Penilaian Penuntut Umum itu barangkali berdasarkan penilaian ahli bahasa yang dihadirkan dalam kasus itu, yakni Mohammad Umar Muslim, dosen Universitas Indonesia. Dalam Putusan PN Sawahlunto itu disebut bahwa menurut Umar Muslim, “Doa harusnya berisi kebaikan, tentu saja ini menjadi sesuatu yang tidak pantas dan merendahkan terhadap orang yang didoakan dan juga keluarganya, karena ketika muncul kata-kata berisi doa yang jelek tersebut akan ada anggapan bahwa orang yang didoakan tersebut dan keluarganya adalah orang yang tidak baik dan dibenci masyarakat, sehingga kata-kata tersebut dianggap sebagai kata-kata yang merendahkan dan menyakitkan terhadap orang yang didoakan tersebut dan bisa membuat namanya menjadi tercemar.”

Kata Umar Muslim lagi, sebagaimana tertulis dalam Putusan PN Sawahlunto itu, penghinaan adalah proses menghina, perbuatan menghina atau hasil dari menghina. Sementara itu, menghina secara umum berarti merendahkan orang lain atau membuat orang  lain menjadi rendah, misalnya ucapan seseorang terhadap orang lain yang jika didengar atau   dibaca seseorang menimbulkan pendapat bahwa orang yang dituju tersebut memiliki kejelekan atau dianggap rendah derajatnya karena dianggap melakukan sesuatu yang tidak baik.

Saya menilai bahwa tafsir itu terlalu jauh. Tuturan lingual terdakwa tidak cukup untuk disimpulkan sebagaimana penilaian ahli bahasa tersebut. Mendoakan seseorang dengan doa yang tidak baik belum tentu berarti bahwa orang itu dalam pandangan orang lain juga merupakan orang yang tidak baik dan dibenci masyarakat karena penilaian orang lain terhadap seseorang dapat berbeda-beda. Dalam hal ini, berdasarkan 82 komentar yang mengomentari komentar terdakwa, komentar terbanyak justru menghujat terdakwa.

Artinya, publik yang membaca komentar itu tidak setuju terhadap komentar terdakwa. Dengan begitu, publik, setidaknya yang membaca komentar itu, tidak menganggap bahwa Jokowi dan keluarganya merupakan orang yang tidak baik dan dibenci masyarakat. Oleh karena itu, mendoakan orang lain untuk segera meninggal tidak bermuara pada kesimpulan kata-kata yang merendahkan orang yang didoakan tersebut dan bisa membuat namanya menjadi tercemar. [*]


Holy Adib, Esais Bahasa

Baca Juga

Calon Wali Kota Padang
Calon Wali Kota Padang
Gubernur Mahyeldi Laporkan Bencana yang Terjadi di Ranah Minang kepada Presiden Jokowi
Gubernur Mahyeldi Laporkan Bencana yang Terjadi di Ranah Minang kepada Presiden Jokowi
2 Ruas Tol JTTS Berbiaya Rp4,73 Triliun Diresmikan, Tingkatkan Wisatawan ke Danau Toba
2 Ruas Tol JTTS Berbiaya Rp4,73 Triliun Diresmikan, Tingkatkan Wisatawan ke Danau Toba
Pengamat: Keresahan Kampus Bisa Kikis Kepercayaan Publik ke Jokowi
Pengamat: Keresahan Kampus Bisa Kikis Kepercayaan Publik ke Jokowi
Ini Masjid Negara yang tengah Dibangun di IKN Nusantara, Representasikan Kemajemukan
Ini Masjid Negara yang tengah Dibangun di IKN Nusantara, Representasikan Kemajemukan
Diam-diam, Ternyata Terminal Anak Air Padang telah Diresmikan Presiden Jokowi di Jawa Tengah
Diam-diam, Ternyata Terminal Anak Air Padang telah Diresmikan Presiden Jokowi di Jawa Tengah