Menguak Misteri Asal Muasal Munculnya Nama Kota Payakumbuh dari “Payau Nan Kumbuah”

Padangkita.com: Berita Hari Ini - Menguak Misteri Asal Muasal Munculnya Nama Kota Payakumbuh, Sumbar, Sumatra Barat Terbaru

Salah seorang pemuka adat Nagari Koto nan Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara, menunjukkan lokasi "Payau Nan Kumbuah" di Balai cacang, Koto Nan Gadang. (Foto: Ist)

Berita Payakumbuh terbaru dan Berita Sumbar terbaru: Nama Payakumbuh diyakini berasal dari padanan kata “Payau Nan Kumbuah” atau ada juga yang menyebutnya “Kumbuah Nan Payau"

Payakumbuh, Padangkita.com - Nama Payakumbuh diyakini berasal dari padanan kata “Payau Nan Kumbuah” atau ada juga yang menyebutnya “Kumbuah Nan Paya". Lambat-laun, sebutan itu berganti menjadi “Payau Kumbuah”, hingga akhirnya lebih ringan disebut Payakumbuh. Lantas, di manakah  ‘Payau Nan Kumbuah” atau “Kumbuah Nan Payau” itu letaknya sekarang?

Sebelum pertanyaan terjawab, ada baiknya diketahui, bahwa “Payau” adalah sebutan masyarakat Payakumbuh tempo “doeloe” untuk rawa-rawa. Sedangkan “Kumbuah” ialah nama lain dari tanaman mensiang dalam bahasa Latin Actinoscirpus grossus yang sering digunakan sebagai bahan anyam-anyaman.

Dengan demikian, “Payau Nan Kumbuah” atau “Kumbuah Nan Payau” berarti rawa-rawa yang ditumbuhi tanaman mensiang atau tanaman mensiang yang tumbuh subur di atas rawa-rawa.  Konon, dahulu kala, sebagian besar wilayah Payakumbuh adalah rawa-rawa yang banyak ditumbuhi tanaman mensiang.

Bahkan, sampai sekarang, tanaman mensiang atau disebut “Kumbuah” oleh masyarakat Payakumbuh, masih mudah ditemukan di kawasan yang ada “Payau” atau rawa-rawanya. Seperti di Kompleks Balai Kota Payakumbuh di kawasan eks lapangan Poliko atau dulu disebut juga sebagai lapangan Kapten Tantawi.

Sehingga tidak heran, bila HC Israr, salah satu tokoh yang terlibat dalam Panitia Peresmian Kotamadya Payakumbuh pada 1970 silam, meyakini, “Kumbuah Nan Payau” atau “Payau Nan Kumbuah” itu pertama kali ditemukan di kawasan eks Lapangan Poliko. Keyakinan tersebut dituangkan HC Israr dalam sejumlah tulisan dan bukunya.

Baca Juga: 32 Hari Terinfeksi Covid-19, Wakil Wali Kota Payakumbuh Sembuh

Namun, tidak semua warga Payakumbuh meyakini, “Kumbuah Nan Payau” atau “Payau Nan Kumbuah” berada di Kompleks Balai Kota Payakumbuh sekarang. Misalnya saja, masyarakat adat Nagari Koto Nan Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara. Mereka yakin benar, “Kumbuah Nan Payau” itu terletak di kawasan Balai Cacang, Nagari Koto Nan Gadang.

Untuk membuktikan keyakinan itu, para pemuka adat Nagari Koto Nan Gadang pada tahun 2009 silam, pernah mengajak wartawan melihat bekas lokasi “Payau Nan Kumbuah”.

Para pemuka masyarakat  itu di antaranya adalah Haji Datuk Damuanso, Fachrul Umar Dt Tuah Nan Basango, T Dt Panghulu Rajo Nan Hitam, MA Dt Bijo Nan Hitam, HDB Dt Simulia Nan Pandak, dan Ertenis Dt Pangeran Jambi Nan Putiah.

Menurut para pemuka adat Nagari Koto Nan Gadang tersebut, di bekas lokasi “Payau Nan Kumbuah” itu dulunya pernah ada semacam ustano (istana) bagi salah seorang nenek-moyang Payakumbuh bernama Barabih Nasi. “Di sinilah, Payau nan Kumbuah itu. Di sini pula, istano Barabih Nasi pernah berdiri,” kata Haji Datuk Damuanso yang kala itu berusia 81 tahun.

Sayang, lokasi “Payau Nan Kumbuah” di Balai Cacang, Nagari Koto Nan Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara itu, kini mulai terlupakan. Padahal, dalam urusan pelestarian nilai-nilai budaya ini, Payakumbuh sebenarnya sudah lebih maju dari daerah lain di Sumbar.

Di Payakumbuh, terdapat Perda Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat di Nagari.

Menurut mantan Ketua DPRD Payakumbuh Yendri Bodra Datuak Parmato Alam, Perda 25/2016 itu, tidak hanya memperkuat peranan Limbago Pucuak Adat, Urang Nan Ompek Jinih, Jinih Nan Ompek, Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, Puti Bungsu dan Paga Nagori di Payakumbuh, tanpa mengabaikan peran KAN dan LKAAM. Namun, juga mempertegas tanggungjawab pemerintah daerah dalam pelestarian dan pengembangan adat di Payakumbuh.

Dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Perda ini, pemerintah daerah diamanatkan melakukan delapan upaya, untuk melestarikan dan mengembangkan adat, dengan melibatkan peran aktif lembaga adat dan masyarakat adat. Perda ini juga mengamanatkan perlunya mengenalkan dan mengajarkan nilai adat Minangkabau pada semua jenjang pendidikan.

Bahkan, Perda ini juga menyinggung tentang pembentukan kampung adat, perbaikan rumah gadang, dan kewajiban memakai ornamen adat atau arsitektur adat Minangkabau (gonjong) pada setiap pembangunan gedung milik pemerintah atau swasta.

Dengan mengacu kepada Perda Payakumbuh 25/2016, Pemko Payakumbuh bisa menjadikan kawasan “Kumbuah Nan Payau” sebagai kampung adat. Jika terwujud, kawasan itu nantinya tentu juga bisa menjadi ikon wisata baru bagi Payakumbuh.

Paling tidak, ada jejak-jejak masa lalu yang bisa dilihat generasi untuk lebih optimistis menghadapi masa depan.


Baca berita Payakumbuh terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Apresiasi Event Pacu Kuda Payakumbuh Lebaran Cup 2024
Gubernur Mahyeldi Apresiasi Event Pacu Kuda Payakumbuh Lebaran Cup 2024
Andre Rosiade Konsolidasi TKD, Simpul Relawan dan Milenial Prabowo-Gibran Limapuluh Kota - Payakumbuh
Andre Rosiade Konsolidasi TKD, Simpul Relawan dan Milenial Prabowo-Gibran Limapuluh Kota - Payakumbuh
Hadiri Acara Bagodang, Gubernur Mahyeldi Puji Kolaborasi Pemko Payakumbuh dan Masyarakat
Hadiri Acara Bagodang, Gubernur Mahyeldi Puji Kolaborasi Pemko Payakumbuh dan Masyarakat
Tim Sat Narkoba Polres Payakumbuh Gagalkan Peredaran Ganja 11,3 Kg
Tim Sat Narkoba Polres Payakumbuh Gagalkan Peredaran Ganja 11,3 Kg
Sudut Fun Sport Cup I - 2023: Fasilitasi Pelajar Sumbar Berolahraga dan Kembangkan Bakat
Sudut Fun Sport Cup I - 2023: Fasilitasi Pelajar Sumbar Berolahraga dan Kembangkan Bakat
Pelaku Curas di Payakumbuh Ditangkap Saat Buka Warung
Pelaku Curas di Payakumbuh Ditangkap Saat Buka Warung