Padang, Padangkita.com – Untuk beroperasi dengan baik, jalan tol mesti dilengkapi dengan sarana dan prasarana pendukung. Salah satunya adalah penerangan jalan umum atau PJU.
Dulu, di awal-wal pengoperasiannya, ruas Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) sempat dikeluhkan pengguna. Soalnya, waktu itu, ruas JTTS sangat gelap di malam hari, sehingga sangat rawan kecelakaan.
Nah, sebetulnya bagaimana standar atau aturan soal PJU di jalan tol?
Menurut Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PJU yang terpasang di jalan tol di Indonesia telah disesuaikan dengan Standard International Road Design (SIRD), yang berguna sebagai lampu penerangan pada beberapa area jalan tol.
Berdasarkan Standard International Road Design, pemasangan lampu penerangan tersebut memang dipasang hanya pada lokasi tertentu. Seperti di daerah rawan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) atau biasa disebut dengan black spot, mendekati area Gerbang Tol, Simpang Susun (Interchange), dan di Tol Dalam Kota.
“Selain dilakukan secara manual oleh petugas mengenai menyalakan dan mematikan lampu penerangan di jalan tol, juga dilakukan secara otomatis menggunakan sistem Timer Switch, sehingga lampu dapat menyala dan padam sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh petugas operasional. dan dapat menghemat energi listrik,” demikian penjelan BPJT.
Kini, beberapa PJU di jalan tol juga sudah banyak yang menggunakan tenaga surya dengan memanfaatkan sinar matahari sebagai sumber energinya.
Sementara itu, waktu pengoperasian lampu PJU menyala dan padam biasanya dimulai pukul 18.00 hingga pukul 06.00 WIB pagi, dengan kuat pencahayaan paling tinggi sebesar 100%.
Baca juga: PSN Ditinjau Ulang, Pembangunan Jalan Tol di Sumbar Cukup Tol Padang – Sicincin Dulu!
Setiap pemasangan tiang lampu jalan terdapat standar jarak antartiang minimum 30 meter dengan tinggi tiang lampu 12 hingga 13 meter.
“Penentuan jarak antartiang lampu penerangan tersebut sangat mempengaruhi kualitas penerangan yang diberikan.” [*/pkt]