Mengelola Aduan Bansos Covid-19

Berita Sumatra Barat, Bansos Covid-19, Mengelola Aduan Bansos Covid-19, Virus Corona, Corona Sumbar, Padangkita.com, Bantuan Sosial untuk Corona

Adel Wahidi Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Foto: Ist)

"Faktanya, tidak ditemukan satu pun pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, yang memiliki kanal infomasi/pengaduan penyaluran bansos Covid-19."

Pandemi Covid-19 tidak hanya masalah kesehatan, tetapi pada saat yang sama telah berubah menjadi masalah sosial dan ekonomi. Covid-19 membuat kehidupan masyarakat semakin sulit, ribuan orang kehilangan pekerjaan, dan kemiskinan bertambah. Berbagai kebijakan social distancing dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah memaksa orang untuk berdiam di rumah saja, roda perekonomian melambat, seketika masyarakat banyak kehilangan pendapatan.

Di tengah kesulitan ekonomi itulah, pemerintah dari berbagai sumber pendanaan, menyiapkan berbagai paket bantuan sosial (bansos), di antaranya adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos dari Kemensos, Bansos dari Provinsi, Bansos Kota/Kabupaten dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa.

Sayangnya, dalam penyaluran bansos, khususnya yang berasal dari pemerintah daerah di Sumatra Barat, pemerintah daerah masih tertutup, belum membuka diri, akses publik untuk berpartisipasi masih belum terbuka. Setidaknya, hal itu terbukti dari hasil rapid asessment atau kajian cepat yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat mengenai ketersediaan layanan informasi/pengaduan penyaluran bantuan sosial dampak Covid-19 di Sumatra Barat.

Periode 22-23 April 2020, Ombudsman melakukan penelusuran ke berbagai media komunikasi seperti website pemerintah daerah, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait dan berbagai jenis platform media sosial yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, yang memiliki kanal infomasi/pengaduan penyaluran bansos Covid-19.

Kendati, Kota Padang Panjang, Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi telah menyalurkan bansos Covid-19, tetapi dari hasil kajian Ombudsman, daerah-daerah tersebut belum menyediakan saluran informasi/pengaduan penyaluran bantuan Covid-19. Bahkan, Kota Padang Panjang, yang telah membuka semua data penerima bansos, by name by adrres di website pemerintah daerah, juga belum menyediakan saluran informasi/pengaduan bansos Covid-19.

Keadaan inilah yang menyebabkan satu minggu belakangan, pengaduan masyarakat mengenai penanganan Covid-19 meningkat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat. Terdapat 35 pengaduan mengenai penanganan Covid-19, sebanyak 21 pengaduan berkaitan dengan bansos Covid-19, pada umumnya mengeluhkan permasalahan pendataan dan belum diterimanya bansos Covid-19, kendati PSBB telah dimulai.

Pengaduan masyarakat tersebut, sekaligus menguatkan hasil kajian Ombudsman, bahwa sistem kontrol dan informasi/pengaduan internal pemerintah daerah khusus mengenai bansos Covid-19 tidak tersedia, hingga pengaduan tersebut sampai atau melimpah ke Ombudsman.

Bahkan tidak jarang, pengaduan atau keluhan itu, dilampiaskan di lini masa media sosial oleh masyarakat, memprotes dan menyampaikan berbagai ketidakpuasaan atas kinerja pendataan dan penyaluran bansos oleh pemerintah daerah. Protes atau kekecewaan itu seharusnya bisa disalurkan secara resmi, jika saluran informasi/pengaduan disediakan, hingga menjadi input perbaikan dalam penyaluran bansos Covid-19.

Potensi Maladministrasi

Ketiadaan saluran informasi dan pengaduan jelas sebuah perbuatan maladministrasi, pemerintah daerah telah mengabaikan kewajibannya untuk menyediakan layanan informasi/pengaduan dalam hal pelayanan publik.

Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, menegaskan hal demikian. Pada intinya menyatakan, penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan saluran pengaduan internal (internal complain hadling) yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

Ketiadaaan layanan pengaduan internal, juga menyebabkan potensi maladministrasi dalam bentuk lain menjadi terbuka. Di antaranya adalah penyimpangan prosedur, penyimpangan prosedur berpeluang terjadi sejak pendataan penerima bansos dilakukan mulai dari level RT/RW atau Jorong/Nagari, pendataan dilakukan secara tidak akurat atau tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

Kemudian, pungutan liar (pungli), bisa saja ada saja oknum yang akan memanfaatkan keadaan sulit, dengan cara meminta uang kepada calon penerima atau penerima bansos, kendati pemerintah daerah telah menegaskan layanan bansos gratis dan tanpa imbalan apapun.

Selanjutnya, penyalahgunaan wewenang dan nepotisme, bentuknya, penyelenggara atau perangkat Kelurahan/Nagari, RT/RW dengan sengaja mendaftarkan anggota keluarga mereka sebagai penerima bansos walaupun tidak sesuai kriteria. Selain itu, dapat berbentuk tidak memberikan layanan, perilaku yang mengabaikan tugas pelayanan penyaluran bansos kepada masyarakat yang berhak, menolak sama sekali untuk menyalurkan bansos.

Potensi maladministrasi dapat diminimalisir dengan adanya saluran pengaduan, pengaduan tidak hanya diterima, tetapi ada proses yang menjamin akuntabilitas penanganan pengaduan (guaranteed complaint-handling).

Masyarakat mendapatkan kepastian penyelesaian masalah, jadi pengaduan tidak dicatat saja, tapi pengadu juga mendapatkan umpan balik atau hasil pengaduannya. Dengan demikian, akses publik untuk berpartisipasi mengawasi akan terbuka, secara dini segala bentuk penyimpangan akan diketahui, segala kelemahan dari  sistem dan kebijakan penyaluran bansos dapat ditutup dengan adanya informasi dari publik tersebut.

Saran Perbaikan

Dari hasil kajian, Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat telah menyampaikan beberapa saran perbaikan, antara lain menyarankan Gubernur Sumatra Barat, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat Provinsi, agar segera memerintahkan OPD terkait untuk menyediakan saluran informasi/pengaduan, prosedur penanganan pengaduan, dan pejabat/petugas pengelola pengaduan dalam penyaluran bansos Covid-19.

Saran yang sama juga disampaikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten dan Kota. Saluran, prosedur, dan petugas pengelola informasi/pengaduan dalam penyaluran bansos Covid-19 tersebut,  disarankan agar dipublikasikan di berbagai media komunikasi pemerintah daerah dan berbagai media  sosial yang dimiliki dan digunakan dalam penanganan Covid-19.

Merespons saran tersebut, Pemerintah Provinsi khususnya, melalui juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Jasman Rizal mengatakan, menindaklanjuti saran Ombudsman, Gubernur akan segera menerbitkan instruksi kepada seluruh OPD yang terkait, Bupati dan Wali Kota se-Sumatra Barat agar saluran informasi/pengaduan tersebut dapat disediakan. Semoga dapat membantu mengurai kesimpangsiuran penyaluran bansos Covid-19. (*)


Adel Wahidi
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat

 

Baca Juga

Padang Bertekad Raih Juara 1 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Padang Bertekad Raih Juara 1 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Pemko Padang Raih Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023
Pemko Padang Raih Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023
Kota Pariaman Terima Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Kota Pariaman Terima Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Kualitas Pelayanan Publik di Sumbar terus Meningkat, Ini Daftar Pemko dan Pemkab Terbaik
Kualitas Pelayanan Publik di Sumbar terus Meningkat, Ini Daftar Pemko dan Pemkab Terbaik
Wawako Padang Paparkan Perjalanan Penertiban PKL Pantai Padang Kepada Ombudsman
Wawako Padang Paparkan Perjalanan Penertiban PKL Pantai Padang Kepada Ombudsman
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang
Asyik Nongkrong di Warung, 13 Pelajar Diangkut Satpol PP Padang