Setelah merasa yakin dapat menipu korban, pelaku pun meminta kontak WhatsApp korban dengan alasan untuk mempermudah percakapan.
"Pelaku ini buat akun ‘fake’ atas nama Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, atas nama saya. Untuk foto profil, dia mencari fotonya di melalui akun asli saya dan pencarian google dan memasang foto tersebut di akun ‘fake’ yang telah dia buat," ungkap Joko.

GWH, 32 tahun, pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai PJU Polda Sumbar diamankan polisi. [Foto: Fuad/Padangkita.com]
Korban pertama ditipu oleh pelaku sebanyak dua kali. Alasan pertama untuk transportasi istrinya (Direktur Reskrimsus) dari Surabaya ke Padang sebesar Rp12 juta. Kemudian, alasan kedua untuk biaya pindah dinasnya (Direktur Reskrimsus) ke Polda Sumbar sebesar Rp8 juta.
Namun, Joko Sadono tak menjelaskan apa yang membuat korban pertama ini mau menstrasfer uang ke pelaku.
Sementara itu, korban kedua tertipu dengan alasan biaya operasional anggotanya (Direktur Reskrimsus) di Polres Padang Pariaman untuk menyelesaikan perkara yang dialami korban. Di sini korban tertipu sebesar Rp15 juta.
"Pelaku ini minta korban untuk mentransfer uangnya ke bank BRI dengan nomor rekening yang berbeda. Rekening pertama atas nama KFH dan yang kedua NA. Jadi rekeningnya beda, bukan atas nama Joko Sadono," sebut Joko.
Baca juga: Polda Sumbar Bakal Tindak Tegas Semua Penggunaan Simbol dan Aktivitas Terkait FPI
"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tetap waspada dengan pengakuan-pengakuan di media sosial yang mengatasnamakan personel Polri atau pejabat-pejabat tertentu," imbaunya. [pkt]