Berita Sumbar terbaru: Penipuan dengan modus mengaku sebagai pejabat utama (PJU) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar).
Padang, Padangkita.com - Seorang pria berinisial GWH, 32 tahun terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pejabat utama (PJU) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar). Tak tanggung-tangung, pelaku mengaku sebagai Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus).
Warga Batang Ombilin, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang ini dilaporkan oleh dua korbannya dengan Laporan Polisi Nomor: LP/470/XII/2020/SPKT/-Sbr tanggal 25 Desember 2020 dan Nomor: LP/472/XII/2020/SPKT/-Sbr tanggal 28 Desember 2020.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Nanggalo, Kota Padang pada Selasa (5/1/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh unit handphone berbagai macam merek, enam buah SIM-card, dua (kartu) ATM, serta screenshot akun palsu yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Sekarang pelaku kita amankan di Mapolda Sumbar untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 jo Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP," ujar Joko di Mapolda Sumbar, Jumat (8/1/2021).
Joko mengungkapkan, pelaku melakukan penipuan melalui media sosial Facebook dan WhatsApp dengan mengaku sebagai Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono.
Modusnya, pelaku mulanya membuka percakapan dengan korban yang telah ia tentukan dan ia kenal atau ia pilih secara acak melalui Facebook dan memperkenalkan diri sebagai Direktur Reskrimsus Polda Sumbar.
Setelah merasa yakin dapat menipu korban, pelaku pun meminta kontak WhatsApp korban dengan alasan untuk mempermudah percakapan.
"Pelaku ini buat akun ‘fake’ atas nama Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, atas nama saya. Untuk foto profil, dia mencari fotonya di melalui akun asli saya dan pencarian google dan memasang foto tersebut di akun ‘fake’ yang telah dia buat," ungkap Joko.

GWH, 32 tahun, pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai PJU Polda Sumbar diamankan polisi. [Foto: Fuad/Padangkita.com]
Korban pertama ditipu oleh pelaku sebanyak dua kali. Alasan pertama untuk transportasi istrinya (Direktur Reskrimsus) dari Surabaya ke Padang sebesar Rp12 juta. Kemudian, alasan kedua untuk biaya pindah dinasnya (Direktur Reskrimsus) ke Polda Sumbar sebesar Rp8 juta.
Namun, Joko Sadono tak menjelaskan apa yang membuat korban pertama ini mau menstrasfer uang ke pelaku.
Sementara itu, korban kedua tertipu dengan alasan biaya operasional anggotanya (Direktur Reskrimsus) di Polres Padang Pariaman untuk menyelesaikan perkara yang dialami korban. Di sini korban tertipu sebesar Rp15 juta.
"Pelaku ini minta korban untuk mentransfer uangnya ke bank BRI dengan nomor rekening yang berbeda. Rekening pertama atas nama KFH dan yang kedua NA. Jadi rekeningnya beda, bukan atas nama Joko Sadono," sebut Joko.
Baca juga: Polda Sumbar Bakal Tindak Tegas Semua Penggunaan Simbol dan Aktivitas Terkait FPI
"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tetap waspada dengan pengakuan-pengakuan di media sosial yang mengatasnamakan personel Polri atau pejabat-pejabat tertentu," imbaunya. [pkt]