Mendagri Ungkap Korupsi di Kalangan ASN Bisa Dikurangi, Tapi Ini Syaratnya

Mendagri Ungkap Korupsi di Kalangan ASN Bisa Dikurangi, Tapi Ini Syaratnya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian mengungkapkan soal korupsi di tingkat Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, masalah itu dapat dikurangi dengan syarat kesejahteraan mereka dipenuhi.

Tito menyebutkan, sejumlah negara maju sudah berhasil meningkatkan pencegahan korupsi oleh pegawainya, salah satunya Selandia Baru. Menurut Tito, hal itu berdasarkan pengalamannya sekolah di Selandia Baru dan mengamati perilaku korupsi di sana.

"Di negara tersebut, sekali warganya korupsi maka tidak bisa menikmati apapun fasilitas yang diberikan untuk masyarakat. Di mana fasilitas itu mulai dari taman hingga pusat pembangunan," kata Tito melalui keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022).

Lebih jauh dia mengatakan, jika kebutuhan dasar ASN bisa terpenuhi, maka mereka akan mengurungkan niat untuk bermain kotor.

"Gaji ASN, Take Home Pay -nya cukup, baik gaji maupun tunjangan lain. Untuk cicil rumah, kendaraan, bisa nabung untuk liburan, kapan lagi kita harus aneh-aneh," ujar Tito.

Tito menyatakan, kejahatan tidak akan membayar apapun alias hanya membuat pelakunya kehilangan semua yang dimiliki.

"Tapi jadinya kejahatan tidak membayar ketika kesejahteraan mereka tidak dipenuhi. Mereka akan mencari-cari dan menghitung keuntungannya," ucapnya.

Tito menambahkan, seluruh manusia termasuk ASN ingin menerapkan baik dan bersih, sehingga meningkatkan kesejahteraan jadi salah satu cara menekan perilaku buruk tersebut.

Baca Juga: Praperadilan Digelar Besok, Ilham Maulana Persoalkan Status Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir

"Kalau mau membuat ASN tidak korupsi, maka penuhi kesejahteraannya. Tapi, jika dipenuhi belum tentu melimpah juga . Tapi setidaknya, jika tidak dipenuhi, diharapkan dia akan bersih," tambahnya. [*/isr]

Iklan

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Padangkita.com tidak terlibat dalam pembuatan konten ini.

Baca Juga

FOTO: Penampakan Rusun dan Mobiler yang akan Ditempati ASN di IKN Nusantara
FOTO: Penampakan Rusun dan Mobiler yang akan Ditempati ASN di IKN Nusantara
Peraturan Baru ASN, Pejabat Pimpinan Tinggi Kini Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun
Peraturan Baru ASN, Pejabat Pimpinan Tinggi Kini Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun
ASN Pemko Padang yang Terbukti Selingkuh bisa Diberhentikan dan Disanksi Pidana
ASN Pemko Padang yang Terbukti Selingkuh bisa Diberhentikan dan Disanksi Pidana
Tablig Akbar Kemerdekaan, Sekda: ASN harus Berorientasi Berikan Pelayanan Terbaik
Tablig Akbar Kemerdekaan, Sekda: ASN harus Berorientasi Berikan Pelayanan Terbaik
Guspardi Ingatkan ASN Tak Terlena di Zona Nyaman dan Rutinitas
Guspardi Ingatkan ASN Tak Terlena di Zona Nyaman dan Rutinitas
Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 Targetkan Mempidana Obligor BLBI, Uang Rakyat harus Diselamatkan
Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 Targetkan Mempidana Obligor BLBI, Uang Rakyat harus Diselamatkan