Membaca Cermat Isu Poligami

Membaca Cermat Isu Poligami

Muhammad Irsyad Suardi. [Foto: dok.pribadi]

Beberapa hari lalu media ramai memberitakan seorang wakil bupati di Sumatra Barat (Sumbar) mengajukan permohonan izin poligami. Dari frame yang ditampilkan, tampaknya media menggiring isu poligami seakan-akan momok yang menakutkan.

Padahal, dari sejarah masa lalu, tidak sedikit orang tua pra-kemerdekaan memiliki istri lebih dari satu. Silakan tanya saja kepada orang tua masing-masing, apakah itu ayah, kakek hingga buyutnya.

Satu contoh saja, founding fathers Indonesia, Soekarno, memiliki istri lebih dari satu, spesifiknya 9 orang istri malah. Fatmawati, Ratna Sari Dewi, Oetari Tjokroaminoto, Inggit Garnasih, Hartini, Haryati, Kartini Manoppo, Yurike Sanger, dan Heldy Djafar.

Mungkinkah kaum feminis mengingkari Sang Proklamator yang memiliki istri 9 ini tanpa ada dasar yang jelas mengapa menolak syariat poligami? Namun, itulah kita ber-Indonesia di bumi pertiwi ini.

Jika dibentangkan lebih lebar bagaimana sejarah Indonesia terbentuk dan berkembang, maka akan ditemui bahwa memasuki abad 20-an ini nampaknya isu poligami disalah-artikan sedemikian rupa, sehingga tidak sedikit kaum hawa yang menyuarakan menolak poligami. Mungkin di satu sisi curahan hati perempuan tidak ingin dimadu atau alasan-alasan logis lainnya.

Baca juga: Seorang Wakil Bupati di Sumbar Ajukan Permohonan Poligami ke Pengadilan Agama

Singkatnya, dalam kronologi permohonan wakil bupati yang ingin poligami, mulai diketahui di laman situs resmi SIPP Pengadilan Agama Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota. Awalnya permohonan izin diterima Pengadilan Agama Tanjung Pati, namun ketika sampai di Mahkamah Agung (MA), permohonan dinyatakan gugur oleh majelis hakim.

Dalam perkara yang didaftarkan pada Jumat (3/9/2021) lalu dengan nomor perkara 543/Pdt.G/2021/PA.LK. termohon adalah istri sah yang dinikahi pemohon pada 2011 lalu dengan mengajukan menikah lagi dengan perempuan berusia 28 tahun (Singgalang, 29/09/2021).

Selayang Pandang

Jika merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 17 Tahun 2013 tentang beristri boleh dari satu orang, cukuplah sebagai dalil bahwa perkara poligami merupakan salah satu bagian dari anjuran Islam.

Apalagi dalil yang terdapat dalam Quran Surat An-Nisa ayat 3: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.

Namun yang perlu diingat bahwa prinsip dasar poligami adalah mampu berlaku “adil”. Ini adalah modal utama yang harus dimiliki oleh seorang suami untuk yang akan berpoligami. Namun, jika rasa-rasanya akan sulit berlaku adil maka sebaiknya ditunda dulu hingga benar-benar terealisasi syariat poligami.

Juga tidak fatwa-fatwa ulama terkait syariat poligami, Syaikh bin Baz Mufti Kerajaan Arab Saudi memandang bahwa dasar mengenai syariat poligami berlaku bagi siapa yang mampu melakukannya dan tidak khawatir berbuat zalim. Karena di dalam poligami mengandung banyak kemaslahatan, yaitu memelihara kemaluan, memelihara kehormatan para wanita yang dinikahi, dapat berbuat baik kepada mereka, memperbanyak keturunan yang dengannya umat menjadi banyak, dan banyak pula manusia yang beribadah hanya kepada Allah Ta`ala semata (Fataawaa al-`Ulamaa` Fii Isyratin Nisaa` hal.68).

Bahkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pemerintah sudah mengatur sedemikian rupa dengan beberapa poin bahwa poligami diperbolehkan dengan menimbang aspek-aspek tertentu. Aspek sakinah mawaddah warohmah merupakan tujuan akhir dari disyariatkannya poligami.

Anggaplah jika suatu hari di dalam realitanya tidak mudah dilaksanakan. Setidaknya, seseorang laki-laki yang telah menikahi seorang perempuan harus mempertanggungjawabkan segala kebutuhan istri, baik dari aspek biologis, nafkah, kehormatan, dan batin.

Sejarah dan Alternatif

Dalam sejarah, kaum perempuan Minangkabau di Sumbar pernah mengusulkan dan mendukung poligami. Hal tersebut pernah disampaikan pada Kongres Aisyah tahun 1930 yang dilaksanakan di Bukittinggi. Walaupun terjadi perdebatan namun substansi yang dihasilkan tetaplah bahwa poligami sebagai satu solusi dalam mengurangi angka perzinaan dan pelacuran ketika itu.

Tujuan dan salah satu hasil kongresnya ketika itu ialah, agar kaum pria tidak melakukan perselingkuhan dan ketakutan peningkatan anak haram yang lahir di luar nikah yang semakin tinggi ketika itu. Sebagaimana terlampir dalam laporan majalah Pembela Islam yang terbit di Bandung, Jawa Barat pada April 1930. Kongres ini merupakan agenda tahunan perhelatan besar Muhammadiyah yang tergabung dalam organisasi Aisyiyah.

Oleh karena itu, isu poligami harus dipahami dengan cermat dan tidak gegabah, karena dari berbagai latar belakang bangsa Indonesia, tokoh-tokoh, UU Pemerintah, sejarah perempuan Minangkabau dan terkhusus dalil-dalil yang terdapat dalam Quran dan Hadis merupakan hujjah yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Karena sejatinya, bangsa yang besar adalah yang menghargai perbedaan di tengah arus pengaruh sekularisasi dan arus westernisasi yang ingin menghapus kearifan masyarakat Indonesia yang sudah lama mengakar dalam sanubari manusia Indonesia.

Tak lain dan tak bukan, poligami merupakan solusi terbaik yang tidak ada solusi terbaik di atasnya yang bisa memberikan alternatif terhadap jumlah perempuan yang lebih banyak dibandingkan laki-laki. Di samping itu juga, sudah menjadi rahasia publik bahwa tidak sedikit pejabat yang “bermain” dengan perempuan sewaan.

Baca juga: Patriarki Dalam Permohonan Poligami Wakil Bupati

Jika perzinaan dibiarkan sementara ada orang yang ingin menjaga diri dan agamanya dari perzinaa, sungguh sangat aneh pandangan sebagian orang-orang terhadap masalah ini. Apalagi artis-artis sekarang banyak yang memberi contoh tidak baik bagi generasi muda. Seakan-akan para publik figur hanya ingin meraup keuntungan materi tanpa mempertimbangkan pola pikir yang dikonsumsi generasi muda Indonesia. (*)


Penulis: Muhammad Irsyad Suardi, Direktur Eksekutif SPIKI Center/Sosiologi Agama UNAND

Baca Juga

Intelektual, Politik dan Tanggung Jawab
Intelektual, Politik dan Tanggung Jawab
Puan Bangga, Lagu Tak Tong Tong dan Baju Adat Minang Bawa TRCC Juara Internasional
Puan Bangga, Lagu Tak Tong Tong dan Baju Adat Minang Bawa TRCC Juara Internasional
Mengenal Istano Basa Pagaruyung, Pusat Kejayaan Minangkabau di Masa Lalu (1)
Mengenal Istano Basa Pagaruyung, Pusat Kejayaan Minangkabau di Masa Lalu (1)
Bertemu Mahyeldi, Wamenkumham Ungkap akan Akomodasi Hukum Adat Minang dalam RKUHP
Bertemu Mahyeldi, Wamenkumham Ungkap akan Akomodasi Hukum Adat Minang dalam RKUHP
Meneropong Lembaga Survei Politik di Indonesia
Meneropong Lembaga Survei Politik di Indonesia
Sejalan dengan Progul, Gubernur Mahyeldi: KAN Penjaga Eksistensi Nagari dan ABS-SBK
Sejalan dengan Progul, Gubernur Mahyeldi: KAN Penjaga Eksistensi Nagari dan ABS-SBK