Jakarta, Padangkita.com - Untuk kamu yang sudah merencanakan libur panjang saat Hari Raya Lebaran Idul Fitri 2022 ini ada baiknya catat dulu jadwal libur yang telah dikeluarkan pemerintah.
Diketahui, pemerintah sudah memutuskan jadwal cuti bersama dan libur yang akan berlaku menyeluruh di Indonesia pada sebulan ke depan. Keputusan mengenai hari libur dan cuti bersama ini diambil melalui SKB 3 Menteri yakni Menteri Agama (Nomor 375/2022),Menteri Ketenagakerjaan (Nomor 1/2022), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Nomor 1/2022).
Melalui aturan itu, sebulan ke depan ada tiga hari libur yang akan tiba yakni Hari Buruh Internasional (1 Mei), Hari Raya Idulfitri (2-3 Mei), Hari Raya Waisak (16 Mei), dan Kenaikan Isa Almasih (26 Mei). Untuk cuti bersama, keputusan telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Cuti bersama akan dimulai pada Jumat, 29 April mendatang.
Berikut jadwal lengkap cuti bersama yang sudah diputuskan:
- 29 April: Cuti Bersama Lebaran 2022
- 30 April-1 Mei: Libur Akhir Pekan
- 2-3 Mei: Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri
Baca Juga: Semua Objek Wisata di Tanah Datar Buka Selama Libur Lebaran 2022
- 4-6 Mei: Cuti Bersama Lebaran 2022
- 7-8 Mei: Libur Akhir Pekan
[isr]