Bukittinggi, Padangkita.com - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Sumatra Barat mengajak kelompok masyarakat untuk peduli Bangunan Cagar Budaya (BCB) khususnya di Kota Bukittinggi.
Hal tersebut diungkapkan dalam kegiatan "Edukasi Perlindungan Cagar Budaya" yang diselenggarakan untuk masyarakat, komunitas, stakeholder serta Dinas terkait di salah satu hotel di Kota Bukittinggi, Kamis (20/7/2023).
Kepala BPK Wilayah III Sumatra Barat Undri mengungkapkan dalam menjaga Cagar Budaya sangat perlu peranan masyarakat.
"Peranan masyarakat tentu penting dalam menjaga bangunan cagar budaya, baik sebagai pemilik maupun pengguna cagar budaya itu sendiri." ujarnya
Lebih lanjut ia mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
"Dengan aturan main yang berlaku ini, kita harapan masyarakat di lingkungan BCB lebih berperan aktif menjaga, merawat dan memberikan sosialisasi kepada generasi muda," sambungnya.
Alumni Sejarah Universitas Andalas ini juga menyampaikan, terkait persoalan bangunan CB Rumah Singgah Bung Karno yang sudah dihancurkan beberapa waktu lalu, saat ini sudah dalam proses hukum.
"Karena kita sudah koordinasi dengan pihak Polda Sumbar, BCB Rumah Singgah Bung Karno di Jalan Ahmad Yani lagi proses hukum sesuai dengan UU Cagar Budaya No 11 Tahun 2010" pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Forum Pengacara Peduli Cagar Budaya, Eko Kurniawan yang mengapresiasi pihak Polda Sumbar yang menindaklanjuti persoalan Rumah Singgah Sukarno tersebut.
"Kita tentu mengapresiasi tindaklanjut persoalan BCB yang lagi di Polda Sumbar. Dari hasil pengamatan kami, ini jadi "PR" kita bersama untuk mengungkap permasalahan tersebut," terangnya.
Pihaknya berharap persoalan BCB di Jalan Ahmad Yani Padang yang diruntuhkan beberapa bulan yang lalu bisa sampai ke pengadilan.
Baca Juga : 95 Persen Terbengkalai, Pemanfaatan Cagar Budaya di Kota Padang Resmi Dikobarkan Dikbud
"Dalam menjaga BCB juga perlu peranan penegak hukum karena ada hal-hal yang perlu jadi perhatian bagi masyarakat, antara lain di pasal 66 UU No 11 Tahun 2010. Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal," pungkasnya. [hdp]