Masyarakat Sipil dan Demokrasi di Sumatra Barat

Masyarakat Sipil dan Demokrasi di Sumatra Barat

Asrinaldi A, Dosen Ilmu Politik dan Studi Kebijakan FISIP Universitas Andalas [Foto: Zulfikar/Padangkita.com]

Demokrasi yang berkualitas mensyaratkan adanya masyarakat sipil yang kuat. Namun, sedikit yang menyadari pentingnya keberadaan masyarakat sipil ini. Bahkan di negara-negara yang cenderung mengamalkan sistem otokrasi, keberadaan masyarakat sipil ini dihambat karena dianggap menganggu agenda mereka. Bahkan dalam beberapa kasus mereka dinafikan dari sistem perpolitikan.

Sejarah masyarakat sipil tidak lepas dari sejarah lahirnya peradaban besar dunia. Sekadar menyebutkan saja peradaban pada masa Yunani Kuno, Peradaban Madinah di masa Rasulullah, Peradaban di Eropa pasca-abad kegelapan, dan bahkan peradaban bangsa-bangsa modern hari ini ada kaitannya dengan perkembangan masyarakat sipil tersebut. Tentu peradaban tersebut tidak hanya menyangkut kemajuan dalam aspek modernisasi ekonomi dan pembangunan saja. Tapi juga menyangkut modernisasi di bidang politik, hukum, sosial dan budaya. Dalam konteks ini, masyarakat sipil menjembatani kepentingan masyarakat dengan kebijakan pemerintah sehingga kepentingan masing-masing lembaga dapat terwujudkan.

Masyarakat sipil adalah individu atau kelompok individu yang melembagakan perannya ke dalam organisasi yang memiliki kepedulian terhadap kehidupan masyarakat. Masyarakat sipil memiliki ciri sebagai individu-individu yang otonom dalam bertindak dan independen dalam bersikap. Karakter ini menjadi nilai tawar bagi mereka ketika berhadapan dengan pemerintah. Tidak jarang karena posisi masyarakat sipil yang independen dari pemerintah sehingga mereka juga dijuluki sebagai aktor bukan negara (non-state actor) yang memiliki peran penting dalam menyeimbangkan peran negara dalam kehidupan masyarakat. Siapa kelompok masyarakat sipil tersebut?

Di antara yang sering memiliki peran penting adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (Non-Govermental Organization), pers yang bebas, tokoh sosial dan agama, akademisi, organisasi profesi dan bahkan individu-individu kelas menengah baru yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Keberadaan mereka ini sangat mudah ditemukan hari ini baik dalam aktivitas di masyarakat maupun aktivitas mereka diĀ  media sosial.

Keberadaan mereka merupakan anti tesis dari dominannya pemerintah dalam menyelenggarakan kekuasaan negara. Pemerintah melaksanakan fungsi negara dengan memberikan kekuasaan kepada organ-organnya baik di pusat maupun di daerah. Agar kekuasaan negara yang diamanatkan kepada pemerintah ini tidak disalahgunakan, maka dibuatlah undang-undang yang menjadi pedoman bagi pemerintah untuk patuh dan taat menjalankannya.

Dalam negara yang demokratis, peraturan perundang-undang ini bukanlah semata-mata produk politik dan hukum yang berasal dari pemerintah saja. Produk politik dan hukum ini juga berasal dari legislatif yang mewakili kepentingan masyarakat yang dalam hal ini mereka bersama-sama dengan pemerintah membahas undang-undang yang diusulkan pemerintah.

Di sinilah mekanisme check and balances ini bekerja untuk menghasilkan aturan hukum (rule of law) yang menjadi dasar dari sebuah negara demokrasi diselenggarakan. Namun, sayangnya ketika lembaga eksekutif dan lembaga legislatif ini "main mata" dalam membuat peraturan perundang-undangan; gagal mengawasi bagaimana pemerintah melaksanakan tugas dan wewenangnya, maka dari sinilah demokrasi ini mengalami kemunduran. Fenomena ini banyak terjadi di negara-negara yang pemerintahnya hanya terjebak dengan rutinitas demokrasi sebagai prosedur, yaitu sekedar melaksanakan Pemilu secara periodik sehingga mereka melupakan substansi demokrasi yang sesungguhnya.

Jika kondisi ini yang terjadi, maka masyarakat sipil biasanya akan mengambil peran menjadi kekuatan alternatif dalam berdemokrasi ketika legislatif dikooptasi oleh kekuasaan eksekutif. Mereka akan menyoroti kolusi yang terjadi dalam lembaga ini sehingga penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahan dapat dicegah. Dukungan publik kepada kelompok masyarakat sipil ini menjadi kekuatan untuk menguatkan demokrasi yang terlanjur dibajak oleh eksekutif.

Secara tidak langsung masyarakat sipil akan menjadi kekuatan penyeimbang yang mewakili kepentingan masyarakat di saat legislatif tidak berdaya ketika berhadapan dengan eksekutif. Umumnya mereka lebih banyak melaksanakan perannya secara informal ketimbang formal jika harus berhadapan dengan pemerintah. Misalnya, mereka memilih menyampaikan kritik dan koreksi terhadap kebijakan pemerintah melalui pers yang bebas dan independen.

Bagi pemerintah kritik dan koreksi ini bisa saja mengganggu, namun tidak sedikit yang merespons karena tujuannya untuk perbaikan pelaksanaan fungsi pemerintahan. Apalagi dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi, kritik dan koreksi ini bisa dilakukan melalui pemanfaatan media sosial seperti diskusi dalam grup WhatsApp, Twitter, Instagram, Facebook dan lain sebagainya. Begitu juga dengan kehadiran media dalam talian hari ini, banyak pers yang responsif memfasilitasi kritik dan koreksi dari masyarakat sipil ini.

Demokrasi di Ranah Minang

Tumbuh dan berkembangnya masyarakat sipil yang terus bertranformasi dari waktu ke waktu dari berbagai lintas generasi ini merupakan energi bagi Sumatera Barat untuk membangun. Begitu juga dengan dialektika dalam berdiskusi membicarakan banyak hal adalah cerminan bagaimana orang Minang melaksanakan demokrasi deliberatif yang menjadi identitas mereka. Justru terasa tidak lengkap, jika kebiasaan berwacana dan berdialektika dalam hal pemikiran ini ditiadakan karena dianggap sebagai ancaman bagi yang lain. Sebab demokrasi orang Minangkabau ini memang membutuhkan wacana dan dialektika.

Kebiasaan berwacana atau maota lapau adalah bagian dari keseharian orang Minang untuk mengasah pemikirannya dan menambah wawasan melalui dialektika pemikiran yang mereka butuhkan.Mulai dari membicarakan hal yang ringan seperti masalah kehidupan sehari-hari sampai pada masalah politik, hukum dan pemerintahan.

Memang kebiasaan maota ini sudah berpindah ruang dan media yang tidak lagi dominan di lapaudengan cara bertatap muka. Tapi mereka sudah pindah ke media sosial tanpa perlu bertemu untuk sekedar berwacana dan berdialektika. Namun, perdebatan dan polemik yang mereka diskusikan ini tidak kalah hebat dan hangat sebagaimana di lapau-lapau seperti pada masa lalu.

Faktanya masyarakat sipil hari ini sudah memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi dalam mendiskusikan banyak hal tentang Sumatra Barat. Jadi tidak heran keberadaan masyarakat sipil yang kritis ini akan terus bertambah banyak dengan diskusi-diskusi di grup media sosial yang semakin tajam dan kritis. Tentu ini menjadi keuntungan bagi demokrasi di Sumatra Barat ke depan. Sudah sepatutnya pemerintah daerah menjadikan masyarakat sipil ini sebagai counterpart dalam pembangunan. (*)


Penulis: Asrinaldi A, Dosen Ilmu Politik dan Studi Kebijakan FISIP Universitas Andalas

Baca Juga

Calon Wali Kota Padang
Calon Wali Kota Padang
Megawati Prihatin Demokrasi di Indonesia, Ketua DPD RI: Saatnya Kembali ke Sistem Terbaik
Megawati Prihatin Demokrasi di Indonesia, Ketua DPD RI: Saatnya Kembali ke Sistem Terbaik
Intelektual, Politik dan Tanggung Jawab
Intelektual, Politik dan Tanggung Jawab
Di HUT ke-78 DPR RI, Achmad Hafisz Ajak Masyarakat terus Jaga Demokrasi
Di HUT ke-78 DPR RI, Achmad Hafisz Ajak Masyarakat terus Jaga Demokrasi
Selamat Tinggal Sumbar!Ā Provinsi Bengkulu Resmi Punya Jalan Tol Duluan
Selamat Tinggal Sumbar!Ā Provinsi Bengkulu Resmi Punya Jalan Tol Duluan
Gubernur Sumbar dan TPID Sepakati 7 Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah
Gubernur Sumbar dan TPID Sepakati 7 Langkah Strategis Pengendalian Inflasi Daerah