Berita Limapuluh Kota hari ini dan berita Sumbar hari ini: Objek wisata di Limapuluh Kota selama libur lebaran dipastikan ditutup.
Sarilamak, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota resmi menutup seluruh objek wisata selama libur lebaran 1442 Hijriah. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Pelarangan ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 556/241/Parpora/2021 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin tanggal 5 Mei 2021.
Dalam SE itu, Safaruddin menyebutkan, bahwa keputusan itu diambil lantaran Kabupaten Limapuluh Kota saat ini berada di zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19.
Pelarangan ini, juga didasarkan pada Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor: 08/ED/GSB-2021 tentang Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021/Pembukaan Objek Wisata dan Pengaturan Mobilitas Pergerakan Masyarakat Lintas Kabupaten dan Kota.
Menurut Safaruddin, dalam SE Gubernur Sumbar itu, daerah yang boleh membuka objek wisata selama libur lebaran hanya daerah yang masuk dalam zona hijau atau kuning.
"Sehubungan dengan itu, semua objek wisata wajib ditutup," tulis Safaruddin dalam SE tersebut yang dikutip Padangkita.com, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Update Zona Corona Sumbar: Limapuluh Kota Masih Zona Merah, Zona Oranye Meningkat Jadi 13 Daerah
Sabaruddin mengungkapkan, penutupan objek wisata di Limapuluh Kota terhitung sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. [zfk]