Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang mewajibkan bagi siapa saja yang akan masuk Kota Padang untuk menggunakan masker, guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 di Ibukota Sumatra Barat itu.
Instruksi tersebut dikeluarkan oleh Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah yang berlaku mulai hari ini Senin (6/5/2020).
"Mulai hari ini, bagi yang dari luar, jika ingin masuk ke Kota Padang harus menggunakan masker," ujar Wali Kota Padang Mahyeldi kepada sejumlah wartawan, Senin (6/4/2020).
Mayheldi menyebutkan bahwa bagi yang tidak menggunakan masker maka Pemko Padang akan memberikan denda yang telah disiapkan.
Baca juga: Tak Ikuti Instruksi, Remaja Keluyuran di Padang Diamankan Satpol PP
"Jika tidak mematuhi aturan ini, siap-siap untuk mendapatkan denda dari kami. Ini sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran virus corona di Kota Padang," ujarnya
Dalam upaya memaksimalkan sosialisasi, Pemko Padang pun memasang spanduk tentang kewajiban menggunakan masker saat memasuki Kota Padang di posko-posko perbatasan di Kota Padang.
Sebelumnya, Mahyeldi juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan instruksi kepada masyarakat setempat untuk memutus rantai penyebaran virus corona di Kota Padang.
Beberapa di antaranya, pengalihan proses belajar siswa dari rumah, meniadakan kegiatan yang menimbulkan kerumuman massa, pemberlakukan jam malam, dan lainnya.
Per hari Senin, berdasarkan data dari situs informasi covid-19 Kota Padang tercatat 8 orang dinyatakan positif terinfeksi corona, satu di antaranya meninggal dunia.
Sebanyak 18 orang termasuk PDP dan 69 orang masuk kategori ODP.
Sementara 3371 orang masuk ke dalam kategori Pejalan dr Area Terjangkit (PTT).
Mahyeldi pun meminta semua camat dan lurah untuk melakukan validasi data pasien Covid-19 mulai dari ODP, PDP, PPT yang valid ditingkat RT/RW.
Sehingga data ini dapat dipercaya dan menjadi pegangan bagi Pemerintah Kota Padang. [try]