Padang, Padangkita.com - Sebanyak 25 remaja diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang saat berkeluyuran dan berkumpul hingga larut malam di sejumlah titik di Kota Padang.
Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan bahwa 25 remaja tersebut diamankan pada Minggu (4/4/2020) dini hari karena telah melanggar instruksi yang dikeluarkan oleh Wali Kota Padang tentang jam malam.
"Ke-25 remaja itu, terdiri 19 laki-laki dan 6 perempuan. Dan 8 diantaranya diamankan oleh pihak kepolisian," ujar Alfiadi dilansir dari Infopublik, Minggu (4/4/2020).
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah telah memberlakukan jam malam mulai hari Selasa (31/3/2020) lalu, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di ibukota Sumatra Barat.
Baca juga: Lawan Corona, Pemko Padang Berlakukan Jam Malam
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor: 020/Pol.PP/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Berpergian Keluar Rumah Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Padang.
Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa masyarakat Kota Padang diminta untuk tidak bepergian ke luar rumah mulai dari pukul 22.00-06.00 WIB
Alfiadi menyebutkan bahwa remaja yang diamankan tersebut didata dan diberikan pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Padang juga telah mengamankan 7 remaja laki-laki beserta 3 unit kendaraan roda dua di kawasan Air Pacah By Pass.
Ketujuh remaja itu diamakan petugas pada Jum'at (3/4/2020) sore karena telah melakukan balapan liar yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga sekitar terutama di tengah pandemi corona ini.
Alfiadi menyebut remaja tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat atau Tantibum.
"Kita dapatkan laporan kalau ada balap liar di jalan baru yang dibuat Pemko, tepatnya di belakang Kantor Wali Kota Padang Air Pacah By Pass," ujar Alfiadi.
Ia mengatakan bahwa remaja tersebut langsung diamankan petugas ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka No.3 C Padang, serta diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan.
"Tujuh orang remaja ini akan kita lakukan pembinaan sesuai SOP, orang tua mereka kita panggil agar datang ke Mako untuk kendaraannya akan kita koordinasi dengan Pihak Kepolisian untuk di tindak lanjuti," kata Alfiadi. [*/try]