Namun, setelah hampir setahun menjalani masa CPNS, kata Indira, Alde diberhentikan dengan hormat dan tidak diangkat menjadi PNS dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohani. Padahal Alde tes lewat jalur disabilitas.
"Sedangkan dalam check-up mandiri yang dilakukan Alde di rumah sakit, dia dinyatakan cukup sehat secara jasmani dan rohani, berbeda jauh dengan SK (Surat Keputusan) pemberhentian yang diterima Alde," terang Indira.
Sementara itu, Alde yang turut hadir dalam aksi itu bersama sang istri berharap ada perhatian dari pemerintah terutama Presiden Joko Widodo terkait persoalan yang ia alaminya sebagai penyandang disabilitas.
Menurut Alde, ia yang mendaftar CPNS melalui jalur disabilitas. Menurut peraturan perundang-undangan dia mempunyai hak untuk menjadi seorang PNS. Apalagi dia telah dinyatakan lulus sebagai CPNS.
"Oleh karena itu saya melakukan aksi damai ini untuk memperjuangkan hak saya dan juga mengingatkan negara terhadap hak disabilitas yang selalu didiskriminasi. Ini terjadi bukan terhadap saya saja, ada juga beberapa teman-teman disabilitas lainnya di daerah lain yang mengalami diskriminasi seperti ini," tutur Alde.
Baca juga: Status CPNS Dianulir BPK RI, Komisi I DPRD Sumbar Siap Perjuangkan Hak Alde Maulana
Aksi ini pun ditutup dengan aksi teatrikal oleh beberapa orang peserta aksi yang memperlihatkan bagaimana upaya Alde dalam memperjuangkan haknya mencari keadilan. [pkt]