Simpang Empat, Padangkita.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mengeluarkan Maklumat yang membolehkan masjid dan musala di Pasbar melaksanakan salat berjemaaah, mulai dari salat Jumat, salat Fardu, dan salat Tarawih.
"Namun ada beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh masyarakat, di antaranya memastikan jemaah yang hadir adalah jamaah tetap, tidak bercampur dengan jemaah dari luar," kata Kabid Fatwa, Hukum, HAM dan Perundang-undangan MUI Pasbar, Zawil Huda
Zawil yang mewakili Ketua MUI Pasbar Darmansyah menyebutkan ketentuan atau syarat berikutnya, masjid/musala harus tetap memperhatikan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menyediakan tempat cuci tangan sebelum masuk masjid/musala, memakai masker, tidak membentangkan sajadah/karpet dan melakukan sterilisasi ruang ibadah.
"Dianjurkan untuk melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan setiap jemaah juga dianjurkan membawa sajadah dari rumah masing-masing," ujarnya.
Terkait dengan pelaksanaan salat dan khotbah Jumat, dianjurkan agar dilaksanakan secara “iqtishad” (sederhana) dengan membaca ayat-ayat pendek serta meringankan khotbah.
Baca juga: Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Sabu di Kinali
Maklumat tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut dari evaluasi MUI Pasbar dan Koordinasi MUI Pasbar dengan Gugus Tugas Covid-19, terhadap perkembangan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap I.
Semenjak pelaksanaan PSBB tahap I pada 22 april - 5 Mei 2020 telah terjadi penurunan kasus Covid-19 dan tidak ditemukannya kasus baru positif Covid-19 di Pasbar.
Berdasarkan perkembangan itu, maka MUI Pasbar mengadakan rapat pengurus pada tanggal 6 Mei 2020 yang melahirkan maklumat tentang pelaksanaan ibadah di Pasbar.
Selain tentang salat, MUI juga mengeluarkan maklumat soal pelaksanaan ibadah lainnya.
"Untuk pelaksanaan tadarus Al-Quran tetap dilaksanakan di rumah bersama keluarga. Itikaf di masjid/musala untuk Ramadan tahun ini ditiadakan," tegas Zawil.
Khusus warga yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 harus melaksanakan ibadah di rumah masing-masing sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran.
"Untuk masyarakat yang positif Covid-19 tidak dibolehkan (haram) di tempat umum termasuk masjid/musala, agar tidak terjadi penularan kepada orang lain," tegasnya.
MUI Pasbar juga mendorong masyarakat dan pemerintah daerah serta pihak lainnya untuk menerapkan ketentuan PSBB secara konsisten di seluruh wilayah Pasbar dan melakukan upaya preventif atau pencegahan.
"Kepada seluruh pengurus masjid dan para dai agar tetap menyelenggarakan dakwah tanpa menghimpun umat, tetapi menjalankannya melalui tulisan atau mempergunakan media audio visual," kata Zawil yang juga pengajar di salah satu sekolah tinggi di Pasbar.
MUI mengajak seluruh umat Islam di Pasbar untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istigfar, zikir dan salawat, melakukan qunut nazilah, memperbanyak sedekah serta meninggalkan perilaku zalim dan permusuhan.
"Mari kepada masyarakat dan kita semua yang ada di Pasbar untuk tetap tenang dan tidak menyebar berita hoaks apalagi seputar agama. Karena hanya akan membuat kepanikan dan menimbulkan masalah baru." [rom]