Masjid di Kota Padang Makin Berdaya, DPRD Setujui Ranperda

Masjid di Kota Padang Makin Berdaya, DPRD Setujui Ranperda

Paripurna DPRD Kota Padang Tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Masjid.

Padang, Padangkita.com - Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan masjid dan memperkuat peran masjid sebagai pusat kegiatan sosial kemasyarakatan, Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah berhasil mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.

Persetujuan ini dicapai dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Masjid, Rabu (7/8/2024) malam.

Lampiran Gambar
Pj Wali Kota Padang Andree saat menyampaikan laporan dalam Paripurna DPRD Kota Padang Tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Masjid.

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyampaikan rasa syukur atas disahkannya Perda ini.

"Perda ini merupakan langkah maju bagi Kota Padang dalam mewujudkan pengelolaan masjid yang lebih profesional dan berstandar," ujarnya.

Andree menjelaskan bahwa Perda ini tidak hanya mengatur tentang bangunan fisik masjid, tetapi juga mencakup aspek pengelolaan, pembinaan, dan pemberdayaan masjid.

"Kami ingin menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan ekonomi umat," tambahnya.

Perda ini juga mengatur tentang standar masjid yang ideal. Masjid yang memenuhi standar akan diberikan penghargaan sebagai Masjid Paripurna.

"Dengan adanya standar ini, diharapkan kualitas masjid di Kota Padang semakin meningkat," kata Andree.

Lampiran Gambar
Paripurna DPRD Kota Padang Tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Masjid.

Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah tentang pemberdayaan masjid. Masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga dapat menjadi pusat kegiatan sosial seperti pendidikan agama, musyawarah, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Padang, Asrizal, mendukung penuh disahkannya Perda ini.

"Kami berharap Perda ini dapat mendorong masjid menjadi pusat kegiatan masyarakat yang lebih luas," ujarnya.

Asrizal juga menyarankan agar judul Perda diubah menjadi "Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Masjid" agar lebih merepresentasikan tujuan dari Perda tersebut.

Lampiran Gambar
Paripurna DPRD Kota Padang Tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Masjid.

Meskipun Perda telah disahkan, tantangan dalam implementasinya masih perlu diatasi. Pemerintah Kota Padang perlu membuat peraturan wali kota (Perwako) sebagai tindak lanjut dari Perda ini untuk memberikan petunjuk teknis yang lebih detail.

Selain itu, diperlukan juga kerjasama yang baik antara pemerintah, pengurus masjid, dan masyarakat untuk mewujudkan tujuan dari Perda ini.

Baca Juga: Dibangun 2007, Kini Resmi Bernama Masjid Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Sumatera Barat

Dengan adanya Perda ini, diharapkan masjid-masjid di Kota Padang dapat semakin berperan aktif dalam pembangunan masyarakat. Masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. [hdp]

Baca Juga

Pemko Padang Jalin Kerja Sama dengan Ruang Guru, Majukan Pendidikan Kota Padang
Pemko Padang Jalin Kerja Sama dengan Ruang Guru, Majukan Pendidikan Kota Padang
Padang Raih Penghargaan IMDI 2024, Bukti Serius Wujudkan Kota Digital
Padang Raih Penghargaan IMDI 2024, Bukti Serius Wujudkan Kota Digital
Karang Taruna Kota Padang Sosialisasikan AD/ART, Perkuat Peran dalam Kesejahteraan Sosial
Karang Taruna Kota Padang Sosialisasikan AD/ART, Perkuat Peran dalam Kesejahteraan Sosial
Tugu Peringatan Gempa Dibenahi, Padang Kenang Korban dan Tingkatkan Kesiapsiagaan
Tugu Peringatan Gempa Dibenahi, Padang Kenang Korban dan Tingkatkan Kesiapsiagaan
ASN Padang Dilarang Ikut Campur Politik Praktis, Ancaman Sanksi Menanti
ASN Padang Dilarang Ikut Campur Politik Praktis, Ancaman Sanksi Menanti
Kota Padang Borong Tiga Penghargaan di Ajang Apresiasi Pemasaran Pariwisata Indonesia 2024
Kota Padang Borong Tiga Penghargaan di Ajang Apresiasi Pemasaran Pariwisata Indonesia 2024