Masjid di Kota Padang Makin Berdaya, DPRD Setujui Ranperda

Masjid di Kota Padang Makin Berdaya, DPRD Setujui Ranperda

Paripurna DPRD Kota Padang Tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Masjid.

Padang, Padangkita.com - Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan masjid dan memperkuat peran masjid sebagai pusat kegiatan sosial kemasyarakatan, Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah berhasil mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid.

Persetujuan ini dicapai dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Masjid, Rabu (7/8/2024) malam.

Image Attachment
Pj Wali Kota Padang Andree saat menyampaikan laporan dalam Paripurna DPRD Kota Padang Tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Masjid.

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyampaikan rasa syukur atas disahkannya Perda ini.

"Perda ini merupakan langkah maju bagi Kota Padang dalam mewujudkan pengelolaan masjid yang lebih profesional dan berstandar," ujarnya.

Andree menjelaskan bahwa Perda ini tidak hanya mengatur tentang bangunan fisik masjid, tetapi juga mencakup aspek pengelolaan, pembinaan, dan pemberdayaan masjid.

"Kami ingin menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan ekonomi umat," tambahnya.

Perda ini juga mengatur tentang standar masjid yang ideal. Masjid yang memenuhi standar akan diberikan penghargaan sebagai Masjid Paripurna.

"Dengan adanya standar ini, diharapkan kualitas masjid di Kota Padang semakin meningkat," kata Andree.

Image Attachment
Paripurna DPRD Kota Padang Tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Masjid.

Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah tentang pemberdayaan masjid. Masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga dapat menjadi pusat kegiatan sosial seperti pendidikan agama, musyawarah, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Padang, Asrizal, mendukung penuh disahkannya Perda ini.

"Kami berharap Perda ini dapat mendorong masjid menjadi pusat kegiatan masyarakat yang lebih luas," ujarnya.

Asrizal juga menyarankan agar judul Perda diubah menjadi "Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Masjid" agar lebih merepresentasikan tujuan dari Perda tersebut.

Image Attachment
Paripurna DPRD Kota Padang Tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Masjid.

Meskipun Perda telah disahkan, tantangan dalam implementasinya masih perlu diatasi. Pemerintah Kota Padang perlu membuat peraturan wali kota (Perwako) sebagai tindak lanjut dari Perda ini untuk memberikan petunjuk teknis yang lebih detail.

Selain itu, diperlukan juga kerjasama yang baik antara pemerintah, pengurus masjid, dan masyarakat untuk mewujudkan tujuan dari Perda ini.

Baca Juga: Dibangun 2007, Kini Resmi Bernama Masjid Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi Sumatera Barat

Dengan adanya Perda ini, diharapkan masjid-masjid di Kota Padang dapat semakin berperan aktif dalam pembangunan masyarakat. Masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. [hdp]

Baca Juga

Pemko Padang Perkuat Pembinaan Anak Panti Asuhan
Pemko Padang Perkuat Pembinaan Anak Panti Asuhan
Kota Padang Raih Prestasi Tinggi dalam Evaluasi Kinerja Triwulan II
Kota Padang Raih Prestasi Tinggi dalam Evaluasi Kinerja Triwulan II
Pemko Padang Percantik Pasar Tradisional, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Pemko Padang Percantik Pasar Tradisional, Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Dinsos Padang Perkuat Pilar Sosial untuk Entaskan Kemiskinan
Dinsos Padang Perkuat Pilar Sosial untuk Entaskan Kemiskinan
Forikan Kota Padang Ajak Siswa Gemar Makan Ikan
Forikan Kota Padang Ajak Siswa Gemar Makan Ikan
Pemko Padang Tingkatkan Transparansi Pengadaan Barang Jasa
Pemko Padang Tingkatkan Transparansi Pengadaan Barang Jasa